PENAMARA.ID — Dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) membuat Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mengecam keras tindakan PT yang diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap mantan karyawannya, Septian Sam, demi menghindari kewajiban pembayaran hak pesangon senilai Rp1,8 miliar.
Septian Sam, yang telah mengabdi selama 15 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Halmahera Utara atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) periode 2020–2022. Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum perusahaan ke Polsek Malifut, padahal hasil investigasi internal PT NHM sebelumnya menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti.
Proses hukum ini dinilai sarat kejanggalan. Penyelidikan oleh penyidik Polsek Malifut dan Polres Halmahera Utara terindikasi tidak objektif karena mengabaikan kesaksian pihak terduga korban yang mengaku tidak pernah mengalami tindakan pelecehan tersebut, serta tidak diperiksanya saksi-saksi ad charge (saksi meringankan) dari pihak terlapor.
Dasar Hukum dan Sorotan Atas Kejanggalan Kasus
PW SEMMI Maluku Utara menegaskan bahwa tindakan PT NHM dan oknum aparat penegak hukum di Polres Halmahera Utara berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional mulai dari Kewajiban Pembayaran Pesangon, Indikasi Union Busting dan Intimidasi Hak Pekerja, serta Prasyarat Pembuktian Pidana dan Profesionalisme Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penggunaan instrumen pidana untuk menekan pekerja yang sedang menuntut haknya juga bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, proses penyidikan yang memaksakan status tersangka tanpa transparansi saksi telah melanggar Pasal 184 KUHAP terkait kecukupan alat bukti, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan prinsip akuntabel, transparan, dan profesional.
Pernyataan sikap serta tuntutan PW SEMMI Maluku Utara terhadap ketidakadilan penyalahgunaan hukum (abuse of power) tersebut adalah dengan Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk segera turun ke Kabupaten Halmahera Utara guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap perselisihan hubungan industrial di PT NHM, serta memastikan hak pesangon Septian Sam sebesar Rp1,8 miliar segera dilunasi.
Kedua, mendesak Mabes Polri (Divpropam dan Bareskrim Polri) untuk melakukan asistensi, audit investigatif, serta mengevaluasi kinerja penyidik di Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara, dan Kejari Halmahera Utara yang menangani perkara ini.
Ketiga, mendesak Kapolda dan Kajati Maluku Utara untuk meninjau ulang penahanan Septian Sam demi menegakkan keadilan yang objektif dan mencegah rusaknya citra institusi penegak hukum akibat kepentingan oknum tertentu.
Terakhir, kami mendesak PT NHM untuk menghentikan segala bentuk intidimasi dan dugaan rekayasa kasus hukum terhadap mantan karyawan yang menuntut hak dasar ketenagakerjaan.
PW SEMMI Maluku Utara akan terus mengawal kasus ini hingga hak ketenagakerjaan saudara Septian Sam terpenuhi dan keadilan hukum ditegakkan di tanah Maluku Utara.
Charlie Chandra Minta KPK Usut Sertifikat Tanah SHM 5/Lemo di PIK 2
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






