RUMPIN, KABUPATEN BOGOR — Kebijakan penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bogor kini memunculkan persoalan serius. Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menyoroti dugaan adanya aktivitas pengangkutan material tambang oleh PT Lola Lauttimur di Kecamatan Rumpin berdasarkan hasil investigasi lapangan HMR yang diduga berlangsung pada malam hari.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan penghentian sementara aktivitas pertambangan. Jika seluruh aktivitas pertambangan memang dihentikan, atas dasar apa pengangkutan material masih diduga berlangsung? Apakah kebijakan penghentian sementara benar-benar diawasi dan diberlakukan secara konsisten?
Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. PT Lola Lauttimur diketahui merupakan perusahaan yang memiliki legalitas pertambangan. Namun, legalitas bukanlah kekebalan hukum. Status sebagai perusahaan legal tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk tetap melakukan aktivitas operasional apabila kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan penghentian sementara yang sedang berlaku.
Jangan sampai legalitas perusahaan hanya menjadi identitas administratif, sementara kepatuhan terhadap hukum justru diabaikan.
HMR memandang bahwa dugaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Sebab, apabila benar terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan penghentian sementara, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut wibawa kebijakan pemerintah dan konsistensi penegakan hukum.
Di balik kebijakan penutupan tambang, terdapat realitas sosial yang jauh lebih memprihatinkan. Masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan harus menanggung dampak ekonomi secara langsung.
Sebagian masyarakat kini berupaya mempertahankan penghidupan dengan memecah batuan secara manual atau menggeprek batu demi mendapatkan penghasilan. Pekerjaan yang membutuhkan tenaga besar, waktu panjang, dan hasil yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Ironisnya, ketika masyarakat kecil harus berjuang dengan cara yang jauh lebih berat untuk sekadar menyambung hidup, justru muncul dugaan aktivitas pengangkutan material oleh perusahaan di tengah kebijakan penghentian sementara. Di sinilah letak persoalan ketidakadilan yang harus dijawab pemerintah.
HMR tidak sedang mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan kepentingan perusahaan., namun HMR menolak apabila kebijakan penertiban pertambangan justru menempatkan masyarakat kecil sebagai kelompok yang paling menanggung beban, sementara dugaan ketidakpatuhan oleh pihak perusahaan tidak mendapatkan pengawasan dan penindakan yang semestinya. Jangan biarkan kebijakan penertiban menjadi beban bagi rakyat kecil, sementara dugaan pelanggaran oleh perusahaan justru luput dari pengawasan.
Penghentian sementara aktivitas pertambangan seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Namun, apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan dugaan aktivitas pengangkutan material oleh perusahaan, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka.
HMR kemudian mempertanyakan apakah pemerintah dan instansi pengawas mengetahui dugaan pengangkutan material PT Lola Lauttimur yang dilakukan pada malam hari? Apakah aktivitas pengangkutan tersebut telah mendapatkan izin atau memiliki dasar hukum di tengah kebijakan penghentian sementara? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap perusahaan tambang yang sedang dikenai kebijakan penghentian sementara? serta mengapa masyarakat kecil harus menanggung dampak ekonomi yang begitu besar, sementara dugaan aktivitas perusahaan masih menjadi persoalan yang belum mendapatkan kejelasan?
Atas dasar persoalan tersebut, Himpunan Mahasiswa Rumpin mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan aktivitas pengangkutan material PT Lola Lauttimur di tengah kebijakan penghentian sementara pertambangan.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan instansi pengawas terkait harus membuka informasi mengenai status operasional, kewajiban perusahaan, serta ketentuan yang berlaku terhadap PT Lola Lauttimur selama masa penghentian sementara.
Aparat penegak hukum juga harus segera menindaklanjuti dugaan pengangkutan material pada malam hari, memeriksa legalitas aktivitas tersebut, dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa tebang pilih menjadi penting untuk dilakukan oleh pihak berwajib. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan mana pun. Setiap pihak wajib tunduk terhadap ketentuan hukum yang sama.
Pemerintah wajib memberikan perhatian serius terhadap masyarakat terdampak penutupan tambang, termasuk menghadirkan solusi ekonomi dan alternatif mata pencaharian yang layak bagi masyarakat kecil.
Paling penting, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan penghentian sementara pertambangan, khususnya terkait pengawasan, kepatuhan perusahaan, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat Rumpin.
Hak Jawab PT MBM: Bantahan atas Pernyataan Charlie Chandra soal SHM No. 5/Lemo
Penulis : Md Aang
Editor : Boy Dowi






