Ramai Pajak Pertambahan Nilai atas Pembalut; Bukti Negara Selalu Gagal tentang Perempuan

| PENAMARA . ID

Minggu, 1 November 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID — Belakangan ini perbincangan sedang ramai soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut. Banyak orang yang mempertanyakan mengapa produk yang menjadi kebutuhan dasar dan rutin perempuan masih dikenakan pajak. Sebenarnya perdebatan ini membawa kita untuk berpikir lebih radikal lagi, sejauh mana negara dapat menjamin hajat hidup perempuan terhadap akses kebutuhan kesehatan reproduksinya?

Menstruasi bukanlah sebuah pilihan yang dapat diberikan kepada perempuan, melainkan sebuah proses biologis yang dialami perempuan. Namun, cara untuk mengelola menstruasi dengan aman dan layak tidak dimiliki semua perempuan dalam kondisi yang sama. Mengapa bisa terjadi demikian?

Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin bukan sebuah persoalan yang besar. Akan tetapi, bagi  perempuan yang hidup dalam jerat kemiskinan, pekerja dengan upah rendah, atau bahkan remaja yang masih bergantung secara ekonomi kepada orang tuanya akan membuat kebutuhan dasar tadi menjadi pengeluaran yang mungkin akan dipikirkan kembali untuk dibeli. Belum lagi mereka yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan fasilitas sanitasi dan kesehatan yang memadai, mereka semakin tidak mempunyai pilihan.

Kita perlu sadar paham bahwa pengalaman setiap perempuan tidak pernah tunggal. Identitas dan kondisi sosial seseorang saling beririsan sehingga membentuk pengalaman ketidakadilan yang berbeda. Kelas ekonomi, usia, disabilitas, lokasi geografis, pekerjaan, hingga relasi kuasa dapat menentukan sejauh mana perempuan dapat mengakses hak-haknya.

Jadi, ketika kita berbicara tentang akses atas kesehatan reproduksi, kita tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa semua perempuan membutuhkan layanan yang sama. Kita juga harus bertanya dengan pertanyaan; perempuan yang mana? Dengan kondisi ekonomi seperti apa? Tinggal di wilayah mana? Apakah fasilitas kesehatan yang tersedia dapat diakses oleh perempuan penyandang disabilitas? Apakah seorang remaja bisa mendapatkan informasi kesehatan reproduksi tanpa takut dihakimi? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sangat penting karena hambatan yang dihadapi setiap perempuan berbeda.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 menunjukkan bahwa persentase penduduk dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang belum terpenuhi (unmet need) mencapai 13,44% pada kelompok penyandang disabilitas. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok non-disabilitas yang berada pada 5,13%.

Data tersebut memang mencakup kebutuhan pelayanan kesehatan secara umum, bukan khusus seperti kesehatan reproduksi. Kesenjangan ini betul-betul memperlihatkan bahwa kondisi teman-temang disabilitas dapat beririsan dengan hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Persoalan yang sama juga bisa dilihat dalam akses terhadap kontrasepsi. Masih ada kebutuhan perempuan usia reproduksi yang belum terlayani, baik untuk menunda maupun mencegah kehamilan.

Kita juga tak bisa mengabaikan pengalaman perempuan ketika meraeka menjadi korban kekerasan seksual. Bagi mereka, persoalan kesehatan reproduksi bukan hanya tentang ketersediaan fasilitas, tetapi juga tentang hak untuk mendapatkan pertolongan medis, informasi, perlindungan, dan pendampingan tanpa stigma maupun diskriminasi.

Perempuan korban kekerasan seksual dapat berhadapan dengan risiko seperti kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, trauma, serta hambatan dalam memperoleh layanan yang dibutuhkan. Dalam situasi seperti ini sering kali yang selalu disalahkan adalah korban dan keterrbatasan akses terhadap pertolongan justru memperpanjang ketidakadilan yang sudah dialaminya.

Persoalan lainnya hadir dalam kehidupan perempuan pekerja. Hak atas kesehatan reproduksi tidak berhenti pada kemampuan membeli produk menstruasi, tetapi ada juga seperti hak atas cuti haid, pemeriksaan kehamilan, cuti melahirkan, ruang laktasi, serta perlindungan dari diskriminasi karena kondisi reproduksinya.

Jadi, persoalan kesehatan reproduksi tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi perempuan. Ketika perempuan harus memilih antara memenuhi kebutuhan makan, membayar transportasi, atau membeli produk menstruasi, kita sedang berhadapan dengan persoalan ketimpangan yang lebih besar daripada sekadar kemampuan individu mengelola keuangannya.

Soal perdebatan mengenai pengenaan PPN terhadap produk pembalut, seharusnya ini menjadi momentum untuk membicarakan kembali bagaimana kebijakan publik harus dengan matang memandang kebutuhan kesehatan reproduksi adalah hal yang urgensi. Bukan hanya soal apakah suatu produk dikenakan pajak atau tidak, melainkan apakah kebijakan yang dibuat sudah mempertimbangkan kondisi masyarakat yang beragam.

Negara tidak bisa menggunakan satu pendekatan yang sama untuk semua orang ketika titik berangkat mereka saja sudah berbeda. Pada akhirnya, kesehatan reproduksi tidak sesederhana tentang perjuangan agar perempuan bisa membeli pembalut dengan harga terjangkau. Ini adalah perjuangan untuk memastikan setiap orang memiliki kendali atas tubuhnya, mendapatkan layanan kesehatan yang layak, dan tidak mengalami diskriminasi karena kondisi sosial maupun identitasnya.

Tubuh perempuan bukan barang mewah yang harus di kenai pajak. Kesehatan reproduksi bukan sebuah hak istimewa sehingga ia menjadi sangat terbatas untuk di rasakan oleh berbagai kalangan perempuan, tetapi itu adalah kebutuhan paling mendasar, ia adalah hak untuk hidup sehat, aman, serta bermartabat yang tidak seharusnya hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki uang dan akses.


Manipulasi Politik ‘Kerja Nyata’ ala Sherly Tjoanda dibalik Kekuasaan dan Tambangnya

 

Penulis : Agsel Jesisca

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Manipulasi Politik ‘Kerja Nyata’ ala Sherly Tjoanda dibalik Kekuasaan dan Tambangnya
Hutan Terbakar, Masa Depan Terancam
Dialektika Perlawanan Anak Muda dalam Sejarah dan Filsafat
Bencana Jangan Dilupakan Ketika Langit Membiru
Kita Pandai Menghitung Keuntungan, tapi Lupa Menghitung Harga Kerusakan Alam
Akselerasi Kebijakan Prabowo dan Beban Politik yang Disiapkan untuk Penggantinya
300 Mahasiswa Gagal Kuliah karena UKT, lalu Disebut Pembuat Onar
Ekofeminisme dan Kepemimpinan Perempuan dalam Keadilan Ekologis Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 03:00 WIB

Ramai Pajak Pertambahan Nilai atas Pembalut; Bukti Negara Selalu Gagal tentang Perempuan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Manipulasi Politik ‘Kerja Nyata’ ala Sherly Tjoanda dibalik Kekuasaan dan Tambangnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Hutan Terbakar, Masa Depan Terancam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Dialektika Perlawanan Anak Muda dalam Sejarah dan Filsafat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Bencana Jangan Dilupakan Ketika Langit Membiru

Berita Terbaru

Ilustrasi : betterHelp.com

Editorial

Isu Kehilangan Napas Panjang di Dunia Digital

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:59 WIB