Krisis ekologis Indonesia bukan sekadar persoalan kerusakan alam, melainkan juga persoalan kekuasaan, tata ruang, ekonomi, dan ketidakadilan sosial. Deforestasi, alih fungsi lahan, konflik agraria, krisis air, dan ekspansi industri ekstraktif menunjukkan bagaimana ruang hidup sering dikorbankan demi kepentingan pembangunan dan akumulasi modal.
Ekofeminisme menawarkan cara pandang bahwa eksploitasi alam dan penindasan perempuan memiliki akar struktural yang sama: patriarki dan kapitalisme ekstraktif. Logika dominasi terhadap perempuan berjalan beriringan dengan cara pandang yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi. Karena itu, keadilan sosial tidak mungkin dipisahkan dari keadilan ekologis.
Industrialisasi tanpa kendali ekologis memperbesar dampak tersebut. Kerusakan sumber air, lahan pertanian, dan pesisir tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga memperberat beban sosial dan ekonomi perempuan serta kelompok rentan. Karena itu, paradigma pembangunan perlu bergeser dari maskulinitas industri yang berorientasi pada investasi dan profit menuju tata kelola yang inklusif, kolaboratif, berkelanjutan, dan berkeadilan ekologis.
Dalam perubahan tersebut, perempuan bukan sekadar korban, melainkan *aktor utama penyelamatan ruang hidup*. Kepemimpinan perempuan perlu diperkuat dalam legislasi, pengawasan industri ekstraktif, advokasi masyarakat, diplomasi lingkungan, dan pengambilan keputusan politik.
Transformasi ekologis membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan. Ia memerlukan pendidikan kritis, pengorganisasian masyarakat, advokasi hukum, data partisipatif, serta kolaborasi antara kampus, masyarakat sipil, media, dan gerakan sosial. Dalam konteks HMI dan Kohati, agenda politik ekologi dapat menjadi ruang strategis untuk mengintegrasikan nilai keislaman, keadilan sosial, kepemimpinan perempuan, dan keberlanjutan ekologis.
Pada akhirnya, pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pembangunan mampu menjaga ruang hidup, melindungi kelompok rentan, dan memastikan keadilan bagi generasi mendatang. Politik ekologi harus bergerak dari paradigma mengeksploitasi menuju paradigma merawat—karena menjaga alam pada hakikatnya adalah menjaga martabat dan keberlanjutan kehidupan manusia.
Artikel Lain :
Melawan Kekerasan Seksual dan Budaya Diam di Indonesia
Agama, Kuasa, dan Tubuh yang Dibungkam; Menelisik Kekerasan Seksual di Pesantren
Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra
Penulis : Robi Priyatna
Editor : Ginanjar Putro Wicaksono






