Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo di kawasan PIK 2 (Pantai Indah Kapuk).
KPK sebelumnya menyatakan bahwa perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara, dengan melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pihak swasta.
SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988. Keabsahan jual beli atas objek tanah tersebut telah beberapa kali diperiksa melalui jalur perdata, di antaranya melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan putusan peninjauan kembali No. 250 PK/Pdt/2004.
Namun, lebih dari 35 tahun setelah penerbitan sertifikat, pada Maret 2023 Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan hak kepada Sumita Chandra.
Perubahan Sikap Kementerian
Menurut Charlie, dalam gelar kasus pada 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum ada cukup alasan untuk membatalkan pencatatan tersebut, mengingat adanya putusan perdata yang menyatakan jual beli sah. Namun setelah terjadi pergantian pejabat di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen menghasilkan kesimpulan berbeda, yakni bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan.
Sekitar tiga bulan setelah pembatalan tersebut, terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali. Charlie meminta KPK menelusuri secara menyeluruh perubahan posisi administratif serta rangkaian waktu antara pembatalan hak lama dan penerbitan hak baru tersebut.
Surat Jaminan Sebelum Pembatalan Terbit
Charlie juga menyoroti adanya Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab bertanggal 21 Februari 2023 — sebelum keputusan pembatalan resmi diterbitkan — yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM. Dalam surat itu, PT MBM menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten.
Charlie mengatakan, persoalan SHM 5/Lemo sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025, dan saat itu dijanjikan akan digelar perkara. Namun hingga September 2026, menurut Charlie, gelar perkara tersebut belum juga terlaksana.
Minta Pemeriksaan Independen
“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie.
Ia menegaskan bahwa permintaannya bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar seluruh rangkaian proses tersebut diperiksa secara transparan.
“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Artikel Lain :
Kepulan Asap Pembakaran Ban Bekas PT IWIP Racuni Udara dan Menindas Warga Maluku Utara
Gunung Sampah TPA Jatiwaringin Terbakar Lagi, 5 Mobil Damkar Turun
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






