Kepulan Asap Pembakaran Ban Bekas PT IWIP Racuni Udara dan Menindas Warga Maluku Utara

| PENAMARA . ID

Selasa, 1 September 2026 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran terjadi di area pengelolaan limbah ban bekas yang berada di dalam kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin (31/8/2026). ANTARA/HO-IWIP

Kebakaran terjadi di area pengelolaan limbah ban bekas yang berada di dalam kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin (31/8/2026). ANTARA/HO-IWIP

PENAMARA.ID — HALMAHERA TENGAH, MALUKU UTARA — Derita masyarakat Halmahera Tengah dan sekitarnya akibat aktivitas industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kian berada di titik nadir. Tidak cukup dengan kerusakan ekologis masif yang merusak ruang hidup, pesisir, dan hutan Halmahera, kini PT IWIP secara ugal-ugalan diduga kuat melakukan pembakaran ban bekas dalam skala besar yang menghasilkan racun udara pekat dan mengancam keselamatan jiwa warga sekitar.

Kebakaran terjadi di area pengelolaan limbah ban bekas yang berada di dalam kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.

Kepulan asap hitam berbahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut melingkupi pemukiman, memicu krisis kesehatan mendadak berupa penyakit saluran pernapasan (ISPA), rasa sesak napas berat, hingga iritasi mata yang dialami anak-anak hingga lansia. Tindakan membakar limbah ban bekas secara terbuka merupakan kejahatan lingkungan yang nyata, melanggar hukum, dan bentuk ketidakpedulian total terhadap hak dasar manusia atas udara bersih.

“PT IWIP tidak hanya mengeruk bumi Halmahera dan merusak ruang hidup kami, tetapi kini secara terang-terangan meracuni udara yang kami hirup setiap hari. Masyarakat dipaksa memilih antara mati perlahan akibat racun udara atau terhempas dari tanah kelahirannya sendiri demi keserakahan industri” tegas perwakilan masyarakat sipil.

Atas kondisi darurat lingkungan dan kemanusiaan ini, PW SEMMI Malut mendesak PT IWIP untuk segara menghentikan seluruh aktivitas pembakaran limbah ilegal/B3 yang meracuni warga serta bertanggung jawab penuh terhadap biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Maluku Utara turut harus dengan segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi yang independen dan menjatuhkan sanksi pidana serta penutupan operasional atas dugaan pelanggaran hukum pengelolaan limbah beracun.

Pemerintah Daerah Maluku Utara juga dituntut untuk berhenti menjadi penonton yang pasif dan segera mengambil tindakan nyata dan tegas untuk membela hak-hak dasar masyarakat Halmahera yang kini terancam krisis kesehatan dan krisis lingkungan hidup secara masif.

“Keuntungan lebih yang dirampas oleh kapital tidak boleh dibayar dengan nyawa dan kesehatan rakyat Halmahera. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, serta media untuk terus mengawal ketidakadilan ekologis dan kemanusiaan ini hingga ada penegakan hukum yang adil bagi masyarakat Halmahera.” tutup Sarjan.


Batuceper Panen Jagung, Kota Tangerang Kejar Target Swasembada 2026

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Desak Kapolda Usut Tambang Galian C Ilegal di Sofifi, PW SEMMI Malut Duga ada Pembiaran
Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla
SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai
Dugaan Kriminalisasi PT NHM; SEMMI Malut Desak Kemnaker RI dan Mabes Polri Turun Tangan
Aksi Kejagung SEMMI Malut; Minta Kejagung Prioritas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp187 M, SEMMI Malut Desak Kejati Bertindak
Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos
Vila Lago Montana Diduga Melanggar RTRW dan RDTR di Kawasan Lindung, PP FORMAPAS MALUT Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Desak Kapolda Usut Tambang Galian C Ilegal di Sofifi, PW SEMMI Malut Duga ada Pembiaran

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 12:13 WIB

SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai

Rabu, 23 September 2026 - 00:26 WIB

Dugaan Kriminalisasi PT NHM; SEMMI Malut Desak Kemnaker RI dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 4 September 2026 - 20:49 WIB

Aksi Kejagung SEMMI Malut; Minta Kejagung Prioritas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate

Berita Terbaru