GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut

| PENAMARA . ID

Senin, 16 Maret 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

PENAMARA.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan melancarkan kritik keras terhadap sejumlah LSM dan kelompok yang dinilai sengaja memprovokasi masyarakat terkait polemik lahan di Pulau Obi yang menyeret nama perusahaan Harita Group.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Labuha, GPM menilai polemik yang berkembang saat ini bukan semata persoalan hukum, tetapi telah digiring oleh narasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat lingkar tambang.

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, SH, secara tegas menyebut bahwa sejumlah LSM dan kelompok yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru diduga memperkeruh suasana dengan menyebarkan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Jangan jadikan masyarakat sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Kami melihat ada pihak-pihak yang sengaja memainkan isu lahan untuk memprovokasi warga dan menciptakan kegaduhan di wilayah lingkar industri Pulau Obi,” tegas Harmain.

Menurutnya, klaim yang muncul dari kelompok yang menamakan diri sebagai Kualisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi. Dalam Kasus Dugaan Sangeta Lahan Alimusu La Damili Dengan itu beberapa LSM telah memunculkan opini liar di tengah masyarakat seolah-olah terjadi perampasan lahan, padahal fakta di lapangan masih membutuhkan pembuktian hukum yang jelas.

GPM menilai tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu konflik horizontal antarwarga serta mengganggu stabilitas keamanan di kawasan industri yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Karena itu, GPM mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak LSM yang diduga menjadi aktor provokasi.

Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi menyesatkan dan memprovokasi masyarakat, maka mereka harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Harmain.

Selain itu, GPM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak bersikap pasif dalam polemik ini. Pemerintah daerah diminta segera memfasilitasi proses klarifikasi serta mediasi agar persoalan lahan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak terus dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kegaduhan.

Harmain menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui propaganda atau mobilisasi opini publik yang menyesatkan.

Jangan ada pihak yang menunggangi isu ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika memang ada sengketa, selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan memprovokasi masyarakat,” ujarnya.

GPM juga mengingatkan bahwa kawasan industri di Pulau Obi merupakan wilayah strategis yang berkaitan dengan objek vital nasional, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban harus dijaga bersama.

Kami tidak akan membiarkan Pulau Obi dijadikan panggung provokasi oleh segelintir oknum LSM. Jika mereka terus menghasut masyarakat, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” pungkas Harmain.


Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?

 

Penulis : Agsel Jesisca

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Vila Lago Montana Diduga Melanggar RTRW dan RDTR di Kawasan Lindung, PP FORMAPAS MALUT Angkat Bicara
SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Maluku Utara, Ini 3 Alasannya
Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai
SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi
DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:50 WIB

Vila Lago Montana Diduga Melanggar RTRW dan RDTR di Kawasan Lindung, PP FORMAPAS MALUT Angkat Bicara

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:19 WIB

SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Maluku Utara, Ini 3 Alasannya

Kamis, 9 April 2026 - 19:57 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai

Senin, 16 Maret 2026 - 19:56 WIB

GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:01 WIB

SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah

Berita Terbaru