Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi terselubung. Desakan itu disampaikan setelah tenggat tujuh hari yang sebelumnya dijanjikan Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk melakukan verifikasi atas laporan masyarakat hampir berakhir.
Rusdi menegaskan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, Satpol PP tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya harus segera diserahkan kepada kepolisian.
“Harapan saya tentu ada tindak lanjut. Kalau memang ada pelanggaran perda yang menjadi kewenangan Satpol PP, segera ditindaklanjuti dan lakukan upaya-upaya hukum sesuai kewenangannya. Kalau itu menjadi ranah kepolisian, tinggal diserahkan kepada polisi,” kata Rusdi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons atas aksi demonstrasi yang digelar puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) di depan Kantor Kecamatan Tangerang, pekan lalu. Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut pemerintah segera bertindak terhadap rumah kos di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, yang diduga beralih fungsi menjadi tempat prostitusi terselubung.
Saat itu, massa aksi memberikan waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menunjukkan langkah konkret. Camat Tangerang Yudi Pradana menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang serta melakukan verifikasi lapangan bersama aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan.
Rusdi menilai, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Menurut dia, dugaan praktik asusila di lingkungan permukiman berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat sekaligus mencederai norma sosial yang dijunjung warga Kota Tangerang.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah lain. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat paling bawah.
“Mudah-mudahan tidak ada kejadian lagi. Kalau pun ada, para pihak, baik aparat maupun pemerintah, harus melakukan tindakan supaya ada efek jera. Kita sama-sama menjaga kota ini dari kegiatan yang asusila dan kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rusdi, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum maupun norma masyarakat.
Ia meminta seluruh elemen, mulai dari masyarakat, aparat keamanan, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan hingga organisasi kewilayahan, memperkuat pengawasan terhadap rumah kos maupun tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih waspada. Masyarakat, aparat, petugas, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan seluruh lapisan masyarakat harus bersama-sama menjaga supaya tidak ada lagi kegiatan sejenis di mana pun di wilayah Kota Tangerang,” katanya.
Kasus dugaan rumah kos yang dijadikan lokasi prostitusi mencuat setelah warga melakukan penggerebekan pada pertengahan Juni lalu. Temuan tersebut kemudian memicu protes masyarakat dan mahasiswa yang menilai penanganan pemerintah berjalan lambat.
Dalam aksi demonstrasi sebelumnya, CGMT mendesak pemerintah tidak berhenti pada pendataan semata, melainkan segera menutup rumah kos apabila terbukti melanggar aturan. Mahasiswa juga meminta pemilik diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Tangerang Yudi Pradana sebelumnya menyatakan pemerintah kecamatan menghormati aspirasi mahasiswa dan telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan fungsi rumah kos tersebut. Namun, menurutnya, dugaan praktik prostitusi harus dibuktikan melalui proses verifikasi sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi administratif maupun melakukan penutupan.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Satpol PP Kota Tangerang sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah. Desakan dari Ketua DPRD menambah tekanan agar hasil verifikasi segera diumumkan kepada publik dan, apabila ditemukan pelanggaran, diikuti tindakan yang tegas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
berita sebelumnya : Mahasiswa Soroti Dugaan Prostitusi di Sukasari, Camat Siap Koordinasi dengan Satpol PP
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






