Mahasiswa Soroti Dugaan Prostitusi di Sukasari, Camat Siap Koordinasi dengan Satpol PP

| PENAMARA . ID

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PENAMARA/Ari Sujatmiko

Foto: PENAMARA/Ari Sujatmiko

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tangerang, Jumat (26/6/2026). Mereka mendesak pemerintah segera menindak sebuah rumah kos di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Aksi yang berlangsung sejak siang itu diwarnai orasi dan pembentangan poster. Massa menilai pemerintah kecamatan lamban merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas asusila di lingkungan permukiman.

Koordinator aksi CGMT, Muhamad Ridwan, mengatakan unjuk rasa dilakukan setelah warga melakukan penggerebekan terhadap rumah kos tersebut pada pertengahan Juni lalu. Menurut dia, hingga kini masyarakat belum melihat adanya langkah konkret dari pemerintah.

“Kami datang membawa keresahan masyarakat yang sudah disampaikan sejak pertengahan Juni. Warga sudah bergerak, sudah melapor, tetapi sampai sekarang belum ada langkah yang dinilai tegas dari pemerintah kecamatan. Karena itu kami meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, berdasarkan temuan warga, rumah kos itu diduga menyewakan kamar dengan tarif sekitar Rp60.000 per jam. Tempat tersebut diduga digunakan oleh pasangan bukan suami istri, bahkan terdapat dugaan melibatkan anak di bawah umur. Dugaan itu, kata dia, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

CGMT meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Yang kami tuntut adalah tindakan nyata dari pemerintah. Kalau memang terbukti melanggar aturan, rumah kos itu harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ridwan.

Dalam pernyataan sikapnya, CGMT menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penyegelan rumah kos yang diduga menjadi lokasi prostitusi, proses hukum terhadap pemilik apabila terbukti melanggar, hingga penyelidikan terhadap sejumlah penginapan yang diduga beroperasi tidak sesuai izin.

Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menunjukkan langkah nyata.

“Kami memberi waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Ridwan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan aksi penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Menurut dia, pemerintah kecamatan menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan akan menindaklanjutinya.

“Kami menghormati penyampaian aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Itu hak warga negara yang dilindungi undang-undang dan tentu menjadi masukan bagi kami,” kata Yudi usai menerima perwakilan massa aksi.

Yudi mengakui pihak kecamatan telah mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan fungsi rumah kos tersebut. Ia mengatakan informasi itu sebelumnya juga diterima dari aparat kelurahan, kepolisian, serta masyarakat.

Meski demikian, menurut Yudi, dugaan praktik prostitusi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil tindakan penutupan.

“Kalau bicara ketenteraman lingkungan, situasi di masyarakat relatif kondusif. Tetapi kalau kaitannya dengan dugaan prostitusi, itu harus dipastikan melalui pembuktian. Karena itu saya minta lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan kembali. Kalau memang terbukti, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan, termasuk melakukan penutupan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu tujuh hari ke depan pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut.

“kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan,” kata Yudi.

Selain itu, pemerintah kecamatan juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan rumah kos maupun penginapan yang diduga disalahgunakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. RT, RW, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap rumah-rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Tangerang,” ucapnya.

Artikel Lain :

Usai Jadi Polemik, Camat Pasar Kemis Benarkan Anggaran Mamin Rp1,7 Miliar

Jerit Pedagang Kopi Situ Bulakan Terima SP 2: Nyari Makan Kok Gini Amat!

 

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

HMI Tangerang Tegaskan Independensi dalam Dinamika Pemilihan Ketua DPRD Kota Tangerang
Kesbangpol Satukan 91 Organisasi dalam Forum Kebangsaan Kota Tangerang
Tak Ada Hari Libur bagi Penjaga Cisadane, Saat Warga Merayakan Kemerdekaan RI
Siswa SMAN 14 Tangerang Diminta Keluar, Dosen Unis Buka Suara
Rektor UMT Dukung Asrul Haruna Maju sebagai Calon Koordinator BEM PTMAI
174 Hutan Adat Ditetapkan, tapi 135 Kasus Perampasan Wilayah Masih Terjadi
HUT RI, Warga Kota Tangerang Bisa Pasang Air Bersih Cuma Rp237 Ribu, Diskon 81 Persen
100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:54 WIB

HMI Tangerang Tegaskan Independensi dalam Dinamika Pemilihan Ketua DPRD Kota Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Kesbangpol Satukan 91 Organisasi dalam Forum Kebangsaan Kota Tangerang

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Tak Ada Hari Libur bagi Penjaga Cisadane, Saat Warga Merayakan Kemerdekaan RI

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Siswa SMAN 14 Tangerang Diminta Keluar, Dosen Unis Buka Suara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Rektor UMT Dukung Asrul Haruna Maju sebagai Calon Koordinator BEM PTMAI

Berita Terbaru

Ilustrasi: CapstoneFi.com / Tyler Stone

Sosial

Ketika Viral Mengalahkan Etika Kreator Konten

Selasa, 18 Agu 2026 - 02:25 WIB