Alokasi anggaran dan penambahan kuota program umrah tahun 2026 yang dikucurkan Pemerintah Kota Tangerang memicu sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik. Kendati penganggarannya telah disahkan melalui mekanisme APBD Murni 2026 dan dinilai sah secara administratif, kebijakan tersebut dianggap belum tentu memenuhi asas kepatutan, efisiensi, serta prioritas pembangunan daerah.
Berdasarkan data APBD Kota Tangerang 2026, alokasi anggaran program umrah melonjak signifikan dari yang sebelumnya berkisar Rp 300 juta menjadi Rp 523,5 juta. Seiring kenaikan alokasi dana tersebut, kuota penerima manfaat bertambah dari 10 orang menjadi 15 orang.
Secara kalkulasi, kuota penerima program penghargaan ini mengalami kenaikan sebesar 50 persen. Namun, kenaikan alokasi fisikalnya justru melonjak hingga 74,5 persen.
Pengamat kebijakan publik Tangerang Raya yang juga dosen STISNU Nusantara Tangerang, Abdul Hakim, Kamis (17/9/2026), menyoroti ketimpangan proporsi antara kenaikan kuota dan lonjakan anggaran tersebut.
“Secara sederhana, terdapat kenaikan biaya rata-rata per penerima dari sekitar Rp 30 juta menjadi Rp 34,9 juta, atau meningkat sekitar 16,3 persen,” ujar Abdul Hakim saat dihubungi Penamara.id
Abdul Hakim menegaskan, angka tersebut memang belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemborosan anggaran, sebab bisa saja dipengaruhi perubahan komponen layanan, akomodasi, transportasi, atau penyesuaian tarif perjalanan. Namun, keberadaan selisih kenaikan biaya yang cukup tinggi itu mewajibkan Pemkot Tangerang untuk membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta rincian perhitungannya secara akuntabel kepada publik.
“Legalitas merupakan syarat minimum, bukan sertifikat otomatis bahwa sebuah kebijakan telah memenuhi prinsip kepatutan. Dalam pengelolaan APBD, pertanyaan pentingnya bukan hanya ‘apakah ada mata anggarannya?’, tetapi mengapa jumlah itu diperlukan, apa hasil yang hendak dicapai, dan apakah terdapat alternatif penggunaan dana yang memberikan manfaat publik lebih besar,” tutur Abdul Hakim
Ia menambahkan, APBD pada hakikatnya adalah instrumen pelayanan masyarakat. Ketika daerah dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan tuntutan efisiensi, belanja daerah semestinya diprioritaskan pada sektor-sektor mendasar yang menyentuh masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur publik.
Transparansi Kriteria Penerima
Selain rasionalitas perhitungan biaya, kejelasan indikator penetapan 15 penerima manfaat juga menjadi titik krusial yang dipertanyakan. Jika program umrah ini diklaim sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian masyarakat, Pemkot Tangerang dinilai wajib membeberkan tolok ukur pengabdian yang dijadikan acuan.
Menurut Abdul Hakim, penghargaan yang menggunakan uang publik bernilai lebih dari setengah miliar rupiah harus ditopang oleh kriteria yang objektif dan transparan. Parameter tersebut mencakup indikator kinerja, mekanisme nominasi, proses seleksi, lembaga penentu, hingga langkah antisipasi terhadap potensi konflik kepentingan.
“Kriteria tersebut idealnya diketahui publik sebelum program dilaksanakan, bukan baru dijelaskan setelah muncul kritik. Sebab, ketika pemerintah menggunakan lebih dari Rp 500 juta APBD untuk 15 orang, pertanyaan masyarakat bukan tentang ibadahnya, melainkan tentang keadilan distribusi sumber daya publik,” tegas Abdul.
Tanpa adanya mekanisme seleksi yang terbuka dan nondiskriminatif, program ini berisiko memicu persepsi publik bahwa anggaran daerah diperuntukkan bagi kelompok atau pihak-pihak tertentu saja. Pemkot Tangerang diminta tidak defensif dengan hanya berpatok pada aspek kepatuhan prosedur penganggaran.
Geser Paradigma Pengawasan
Sorotan atas program ini berpotensi memicu gelombang evaluasi di tingkat legislatif. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menyatakan pihak legislatif siap mendalami pelaksanaan program serta membuka peluang untuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola anggaran demi menjaga transparansi pengelolaan APBD.
Pemkot Tangerang kini didesak untuk menggeser paradigma perdebatan dari sebatas ranah legalitas formal (“legal atau ilegal”) menuju ranah substansi kebijakan, yakni “patut, perlu, efisien, dan berkeadilan”.
“Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, setiap rupiah APBD seharusnya diuji melalui empat pertanyaan dasar: masalah publik apa yang hendak diselesaikan, mengapa program tersebut menjadi prioritas, siapa penerima manfaatnya, dan apa ukuran keberhasilannya,” jelas Abdul Hakim.
Jika Pemkot Tangerang mampu membuktikan rasionalitas biaya dan keadilan dalam proses seleksi penerima, publik memiliki basis objektif untuk menilai kebijakan tersebut secara proporsional. Sebaliknya, apabila pertanggungjawaban pemerintah berhenti pada argumen formalitas bahwa program telah terdaftar dalam APBD, maka kebijakan tersebut dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas publik secara menyeluruh.
“APBD bukan sekadar uang yang secara administratif boleh dibelanjakan, melainkan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, politik, dan sosial,” kata Abdul Hakim.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






