Rentetan musibah keselamatan laut kembali memakan korban. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mengecam lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran nasional dan mendesak Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi radikal. Desakan keras ini menyusul tragedi terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada rute Surabaya–Banjarmasin, Minggu (13/9/2026).
Insiden tragis yang menimpa kapal berpenumpang 243 orang tersebut menyebabkan 6 orang tewas, 108 orang selamat, dan 129 penumpang lainnya masih hilang di tengah gelombang.
DPP GMNI menyampaikan belasungkawa mendalam bagi para korban dan keluarga yang masih menanti kepastian di tengah ketidakpastian proses pencarian. Namun, organisasi mahasiswa ini menegaskan bahwa tragedi maut ini tidak boleh lagi berlindung di balik dalih klasik “faktor cuaca”.
Wakil Ketua Umum III DPP GMNI Abdur Rozak menegaskan, data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat angka kecelakaan laut yang sangat mengkhawatirkan: sebanyak 601 kecelakaan kapal terjadi di wilayah perairan Indonesia sejak Januari hingga Agustus 2026. Deretan insiden mematikan tersebut telah menelan 239 korban jiwa dan menyebabkan 203 orang hilang.
“Fokus utama saat ini memang pencarian dan penyelamatan korban. Namun setelah itu, negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” kata Rozak di Jakarta.
Tuding Celah Pengawasan Syahbandar
GMNI menghormati proses investigasi resmi, tetapi menegaskan bahwa alasan cuaca buruk tidak boleh menghentikan pengusutan terhadap kesiapan teknis kapal, kepatuhan prosedur, serta efektivitas pengawasan negara.
“Cuaca buruk memang merupakan risiko yang dapat dipantau. Karena itu, yang harus dipastikan adalah apakah risiko tersebut telah diterjemahkan menjadi keputusan operasional yang tepat sebelum kapal berlayar,” ujar Rozak.
Sorotan tajam diarahkan langsung kepada institusi syahbandar sebagai otoritas penerbit Surat Persetujuan Layar (SPL). GMNI menilai pengawasan keselamatan di pelabuhan sering kali terjebak pada formalitas administratif tanpa memverifikasi kondisi aktual di lapangan.
“Syahbandar tidak boleh hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi harus memastikan kondisi nyata kapal, kesiapan awak, peralatan keselamatan, serta informasi cuaca telah diverifikasi secara memadai,” tegasnya.
Rozak menambahkan bahwa publik berhak mengetahui dasar pertimbangan penerbitan izin berlayar KM Virgo Transport 8. Karena itu, evaluasi total terhadap kinerja syahbandar wajib menjadi bagian utama dalam investigasi. Menurutnya, seluruh rantai keselamatan—mulai dari operator, awak kapal, syahbandar, regulator, sistem informasi cuaca, pelabuhan, hingga SAR—harus dibongkar demi memperbaiki kelemahan sistemis.
Tujuh Tuntutan untuk Kemenhub
Atas rentetan kelalaian sistem pelayaran tersebut, DPP GMNI menyampaikan tujuh tuntutan tegas yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan:
- Audit Nasional Berbasis Risiko: Melakukan audit menyeluruh terhadap kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro), terutama armada tua dan berisiko tinggi.
- Transparansi Data Armada: Membuka data kondisi kapal secara terbuka kepada publik, mencakup usia kapal, hasil pemeriksaan kelaikan, catatan kekurangan keselamatan, hingga riwayat penghentian operasi.
- Evaluasi Pengawasan Syahbandar: Membongkar dan mengevaluasi proses pengawasan serta mekanisme penerbitan izin berlayar oleh otoritas pelabuhan.
- Pemeriksaan Fisik Nyata: Memastikan audit kapal tidak berhenti pada formalitas dokumen, melainkan mencakup keandalan teknis dan kelayakan operasional aktual.
- Peremajaan Armada Nasional: Menyusun program peremajaan kapal penumpang secara menyeluruh dengan target dan batasan waktu yang terukur.
- Izin Ketat Cuaca Ekstrem: Memperketat standar dan toleransi keputusan pelayaran dalam kondisi cuaca buruk.
- Tenggat Rekomendasi Investigasi: Memastikan seluruh rekomendasi keselamatan dari tragedi terdahulu memiliki mekanisme pemantauan dan batas waktu pelaksanaan yang mengikat.
GMNI juga menyinggung fakta banyaknya armada tua yang masih dipaksa beroperasi mengangkut ratusan nyawa setiap hari.
“Usia kapal memang tidak otomatis membuktikan kapal tidak laik laut. Namun semakin tua kapal, semakin besar tuntutan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan. Pertanyaannya bukan hanya apakah kapal masih boleh beroperasi, melainkan apakah kapal tersebut masih pantas mengangkut ratusan manusia,” ujar Rozak.
Ia menyimpulkan, evaluasi terhadap Kementerian Perhubungan dan seluruh jajaran pengawas pelayaran merupakan bentuk pertanggungjawaban publik yang mendesak.
“Negara tidak boleh hanya hadir setelah kecelakaan terjadi. Keselamatan harus diukur dari kemampuan mencegah korban, bukan sekadar menjelaskan tragedi setelahnya. Tragedi KM Virgo harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola keselamatan pelayaran nasional,” pungkas Rozak.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






