Karya Jurnalistik, Antara Royalti dan Suara Warga

| PENAMARA . ID

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Today Digital .com

Ilustrasi : Today Digital .com

Tajuk Rencana | PENAMARA.ID – Sebagai The Fourth Estate (Kekuatan Keempat) dalam demokrasi, pers telah lama mengawal jalannya negara agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Proses jurnalistik pun sampai hari ini, tetap menjadi kontributor utama dalam melestarikan stabilitas hidup kewarganegaraan.

Begitu banyak karya jurnalistik melegenda — yang berhasil membongkar kebengisan manusia terhadap kemanusiaan. Bahkan para jurnalis, setiap hari harus berkelut atas keamanan sendiri demi “sebuah” fakta untuk disajikan kepada masyarakat.

Demi menjaga independensinya sebagai kekuatan keempat dalam demokrasi, pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Tujuannya tidak hanya untuk kesejahteraan wartawan atau karyawannya, namun untuk peningkatan kualitas informasi yang disajikan kepada publik.

Produk media seperti surat kabar, majalah, atau risalah laporan merupakan bentuk komoditas yang unik dalam perspektif ekonomi. Keunikannya terletak pada fakta bahwa masyarakat tidak membeli bentuk fisiknya. Melainkan gagasan, riset, dan nilai informasi yang terkandung di dalam. Namun nilai itu hanya bisa dipertahankan selama masyarakat masih bersedia membayar untuk mengaksesnya — dan di titik itu kita melihat pers mulai diuji.

Sejak internet dikenalkan secara luas, era analog dan cetak pun tergerus. Pola konsumsi informasi ikut bergeser dalam bentuk digital yang cepat, dan instan berbasis website. Awal tahun 2000, kaum milenial mungkin masih bisa melihat penjaja koran dapat menyekolahkan empat orang anak sampai tamat sekolah menengah (SMA/Sederajat).

Sekarang, kecanggihan [A]rtificial [I]ntelligence (AI) atau kecerdasan buatan — sebagai kritik filosofis diganti padanan bahasanya menjadi [A]kal [I]mitasi — menampilkan narasi dalam chatbot AI dengan artikel berita dalam website, dan ikut menurunkan pembaca. Pergeseran ini bukan cuma soal kebiasaan baca yang berubah, melainkan dari mana sumber informasi sebenarnya berasal.

Dari cetak dan website, ruang pers kembali kehilangan pembaca, “masyarakat banyak mengakses informasi melalui AI. Padahal, data yang digunakan [oleh] AI sebagian besar berasal dari konten media [di website],” kata Direktur Eksekutif AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Elin Yunita Kristanti, dalam pertemuan AMSI dengan Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), yang membahas pelindungan karya jurnalistik di era AI (5/2).

Keresahan ini telah mendorong langkah konkret dari pemangku kepentingan pers. Pada 10 Oktober 2025, Dewan Pers secara resmi mengajukan usulan kepada DPR RI, agar “karya-karya jurnalistik” masuk dalam revisi UU Hak Cipta, dan dilindungi sebagai objek hak cipta yang jika disebarkan untuk tujuan komersil wajib membayar royalti.

Skema royalti dirancang melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan melalui mekanisme lain di luar LMK. Kedua skema ini menekankan prinsip berita untuk tujuan bisnis dan “siapapun harus membayar lisensi,” papar Dahlan Dahi dalam Rapat Pleno Dewan Pers, (11/6). Implikasinya pun tidak berhenti di level institusi media besar saja.

Tidak hanya platform AI, artinya para kreator digital yang nyata untuk tujuan komersil [akan] wajib meminta izin dan membayar royalti jika menggunakan komponen dalam artikel dari media massa.

Dampak lain ialah perluasan berita yang melambat atau menarik kembali fokus masyarakat ke media-media yang sudah matang, terkhusus media-media arus utama. Pola konsumsi informasi masyarakat yang cepat di media sosial, jadi terpusat dan terverifikasi dengan prinsip jurnalistik. Di balik dampak itu, ada pertimbangan yang lebih mendasar bagi keberlangsungan bisnis media itu sendiri.

Jika berangkat dari perspektif ekonomi, usulan hak cipta karya jurnalistik sangat baik bagi keringnya kas bisnis media dan menutup peluang baru PHK para kuli tinta. Namun, tanpa definisi jelas atas “karya jurnalistik”. Hal itu mampu menimbulkan konflik antar media, antar jurnalis, maupun kriminalisasi terhadap citizen journalism (jurnalis warga).

Sebab, dengan minimnya akses terhadap narasumber primer [pejabat-pejabat] praktik mengambil informasi dan memberikan atribusi adalah cara paling memungkinkan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam model jurnalis warga.

Sampai sekarang tidak ada pernyataan tentang jaminan masyarakat sipil untuk dapat melakukan praktik jurnalisme. Semangat kesejahteraan dengan meng-hakcipta-kan karya jurnalistik — seperti meninggalkan komitmen dasar jurnalisme prososial yang menegakkan kebenaran, dan penyuara keadilan.

Bagi media siber yang baru berdiri, mereka terhimpit dua dampak. Sisi positif, konten orisinil mereka jadi terhitung secara hukum dari platform agregator, atau media besar yang kadang mengandalkan narasi dari media siber yang besar di daerah-daerah.

Sedangkan sisi beratnya, untuk media siber baru yang sebagian besar justru hidup dari pola agregasi, kurasi, atau follow up berita dari sumber lain karena memang belum punya jaringan reportase yang luas. Sehingga kewajiban izin dan royalti untuk mengutip malah jadi entry barrier yang menguntungkan media besar dengan ruang redaksi mapan dan tim lesensi matang.

Pada akhirnya, wacana hak cipta karya jurnalistik jadi persimpangan antara dua kepentingan yang sama-sama sah; keberlangsungan ekonomi pers di tengah gempuran AI, dan keterbukaan ruang publik bagi siapa pun yang ingin berkontribusi menyuarakan kebenaran.

Karena itu, jika regulasi ini benar-benar digarap, definisi “karya jurnalistik” harus dirumuskan dengan presisi yang tidak mengunci keterlibatan sipil di balik tembok lisensi, melainkan memastikan bahwa yang diuntungkan bukan hanya media besar, sementara media kecil baru tersingkir dari ekosistem yang seharusnya mereka bisa ikut tumbuh.

Artikel Lain :

Kebisingan Media Sosial

Hoaks makin Halus, Literasi saja tidak Cukup

 

Penulis : Devis Mamesah

Editor : Ari Sujatmiko

Berita Terkait

Salah Kampus atau Salah Industri?
Hoaks makin Halus, Literasi saja tidak Cukup
Operasi Klandestin Kepada Aktivis
Indonesia Emas, masih Harapan atau Konsep nyata?
Kebisingan Media Sosial
Perampasan Aset, Jerat atau Alat Penyalahgunaan Hukum?
Segregasi Aktivis di Indonesia
Melawan Kekerasan Seksual dan Budaya Diam di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:56 WIB

Karya Jurnalistik, Antara Royalti dan Suara Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:07 WIB

Salah Kampus atau Salah Industri?

Rabu, 29 April 2026 - 23:51 WIB

Hoaks makin Halus, Literasi saja tidak Cukup

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:56 WIB

Operasi Klandestin Kepada Aktivis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:47 WIB

Indonesia Emas, masih Harapan atau Konsep nyata?

Berita Terbaru

Ilustrasi : Today Digital .com

Editorial

Karya Jurnalistik, Antara Royalti dan Suara Warga

Selasa, 30 Jun 2026 - 17:56 WIB

Magnific.com

Esai

Tidak Ada Kemerdekaan di Bawah Imperialisme

Sabtu, 27 Jun 2026 - 21:56 WIB