Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp187 M, SEMMI Malut Desak Kejati Bertindak

| PENAMARA . ID

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara | Foto: Antara 
| Foto utama artikel ini telah diganti pada Tanggal 5/6/2026 Jam 22.41

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara | Foto: Antara | Foto utama artikel ini telah diganti pada Tanggal 5/6/2026 Jam 22.41

PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara desak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah hukum tegas dalam upaya penangkapan terhadap Iqbal Ruray terkait dugaan kasus korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya, terdapat total 12 item tunjangan DPRD pada 2020-2024 yang mencapai Rp187,9 miliar. Diantaranya adalah tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp60 juta per orang dalam setahun selama 5 tahun serta tunjangan transportasi yang nilainya Rp73 miliar lebih.

Selain itu, terdapat juga tunjangan komunikasi senilai Rp 24 miliar lebih. Sementara, untuk tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih. Jadi, total anggaran sepanjang tahun 2020-2024 nilainya mencapai Rp.147.211.911.484.,

Rincian anggaran pada tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00, tahun 2021 Rp38.972.396.093,00., tahun 2022 Rp38.972.396.093,00, tahun 2023 senilai Rp39.888.068.048,00 dan tunjangan tahun 2024 senilai Rp39.873.770.101,00.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud Rivai, dalam pernyataannya menyatakan dengan tegas bahwa desakan ini berangkat dari proses penanganan kasus yang dinilai berjalan sangat lambat. Padahal indikasi kerugian keuangan negara telah teridentifikasi di depan mata.

“Kami memandang sangat serius terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tunjangan yang seharusnya dapat dikelola dengan baik dan secara transparan. Masyarakat telah menunggu kepastian hukum yang adil dan tegas sejak lama”, ujar Sarjan, Kamis (5/6).

Oleh karena itu, “kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak ragu untuk melakukan penangkapan jika telah terpenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat,” lanjut Sarjan.

PW SEMMI Maluku Utara juga dengan tegas menyampaikan bahwa desakan ini tidak berangkat dari ruang hampa, tetapi sebagai bentuk pengawasan sosial dan ini menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Kami sangat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab terhadap hukum. Jangan sampai relasi kuasa mendominasi aparat penegak hukum sehingga ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum. Kasus ini menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara,” tambahnya Sarjan.

PW SEMMI Maluku Utara juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam kasus ini, PW SEMMI Maluku Utara sangat siap untuk mendukung segala bentuk proses hukum yang objektif dan transparan. Dalam hal ini, PW SEMMI Maluku Utara akan terus berkomitmen untuk mengawal seluruh perkembangan kasus ini hingga ke meja pengadilan.


***Berita Ini Telah Mengalami Koreksi (5/6/2026) Pada Judul dan Foto Berita:

Judul sebelumnya:
Desak Kejaksaan Tinggi Malut; PW SEMMI Malut Sebut Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Segera

 


Artikel Lain :


Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos

Dugaan Praktik Terorganisasi dalam Penjualan Titik SPPG Didalami Kejagung

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Desak Kapolda Usut Tambang Galian C Ilegal di Sofifi, PW SEMMI Malut Duga ada Pembiaran
Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla
SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai
Dugaan Kriminalisasi PT NHM; SEMMI Malut Desak Kemnaker RI dan Mabes Polri Turun Tangan
Aksi Kejagung SEMMI Malut; Minta Kejagung Prioritas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate
Kepulan Asap Pembakaran Ban Bekas PT IWIP Racuni Udara dan Menindas Warga Maluku Utara
Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos
Vila Lago Montana Diduga Melanggar RTRW dan RDTR di Kawasan Lindung, PP FORMAPAS MALUT Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Desak Kapolda Usut Tambang Galian C Ilegal di Sofifi, PW SEMMI Malut Duga ada Pembiaran

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 12:13 WIB

SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai

Rabu, 23 September 2026 - 00:26 WIB

Dugaan Kriminalisasi PT NHM; SEMMI Malut Desak Kemnaker RI dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 4 September 2026 - 20:49 WIB

Aksi Kejagung SEMMI Malut; Minta Kejagung Prioritas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate

Berita Terbaru