PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyoroti maraknya aktivitas penambangan batuan dan tanah urug (Galian C) tanpa izin resmi yang menjamur di kawasan Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Narasi desak kapolda usut tambang galian c yang diduga ilegal di Sofifi ini kemudian menuai perhatian bagi pengurus PW SEMMI Maluku Utara.
PW SEMMI menduga kuat adanya praktik pembiaran sistematis oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terhadap penambangan liar yang disinyalir dikelola oleh oknum pengusaha berinisial H. Atika Langeng.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara menyuarakan keprihatinan mendalam atas mandeknya penegakan hukum di wilayah hukum Polda Maluku Utara. Menurutnya, lambannya respons aparat penegak hukum (APH) memunculkan spekulasi publik bahwa pimpinan dan penyidik kepolisian setempat telah “masuk angin” serta melakukan pengabaian terhadap perusakan lingkungan.
“Aktivitas pengerukan tanah dan batu secara komersial ini jelas menabrak hukum dan beroperasi bebas tanpa dokumen legalitas maupun papan informasi izin. Ketiadaan tindakan tegas berupa penyegelan alat berat atau penetapan tersangka membuktikan hilangnya taji Kepolisian dalam memberantas mafia tambang di Maluku Utara,” tegas PW SEMMI Malut dalam keterangannya.
Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Lingkungan
PW SEMMI Malut menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana murni. Menurut UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kemudian UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Operasional tanpa dokumen AMDAL/UKL-UPL berpotensi memicu bencana ekologis seperti tanah longsor, abrasi, hingga kerusakan infrastruktur jalan publik akibat hilir-mudik kendaraan bermuatan berat.
Atas kondisi tersebut yang memprihatinkan tersebut, PW SEMMI Maluku Utara menyatakan sikap untuk Desak Kapolda Usut secara langsung untuk mengevaluasi kinerja jajaran Ditreskrimsus Polda Malut yang dinilai pasif dan tutup mata.
Kemudian Mendesak Penyidik Polda Malut untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum oknum pengusaha H. Atika Langeng yang diduga bertanggung jawab atas operasional Galian C ilegal tersebut.
Selain itu segera melakukan Penyegelan Alat Berat & Lokasi Tambang. Dimana menuntut APH untuk segera memasang garis polisi (police line) dan menyita seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi galian liar Sofifi.
Terakhir yang tak kalah penting adalah Aksi. Apabila dalam waktu dekat Polda Malut tidak mengambil langkah konkret dan transparan, PW SEMMI Malut siap mengkonsolidasikan gerakan aksi demonstrasi besar-besaran serta melaporkan dugaan pembiaran ini ke Divpropam Polri dan Bareskrim Polri di Jakarta.
“Kredibilitas Polda Maluku Utara sedang dipertaruhkan. Jangan sampai polisi terkesan menjadi ‘penonton’ atau bahkan terkesan ‘pasang badan’ untuk kepentingan oknum pengusaha. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat Sofifi,” tutup Sarjan.
Hak Jawab PT MBM: Bantahan atas Pernyataan Charlie Chandra soal SHM No. 5/Lemo
Penulis : Lutfi M Nur
Editor : Boy Dowi






