PENAMARA.ID — Aksi Kejagung SEMMI Malut yang dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026) kembali dilakukan untuk menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.
Aksi yang berlangsung pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB itu diikuti sejumlah pengurus aktif PW SEMMI Malut dengan membawa tuntutan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan.
PW SEMMI Malut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut karena menurut mereka, dugaan praktik korupsi yang terjadi perlu mendapat perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hud, menjelaskan bahwa saat aksi pihak hearing dengan pihak perwakilan Jampidsus terkait pengaduan yang sama yang telah disampaikan secara resmi pada dua bulan lalu dan sudah disampaikan bahwa kasus tersebut akan menjadi atensi dari Pidsus Kejagung.
“Tadi setelah aksi kami diajak bertemu dengan teman-teman dari Jampidsus, mereka pastikan untuk kasus ini akan tetap menjadi atensi dari Kejagung.” Jelasnya Sarjan.
Sarjan menegaskan bahwa saat unjuk rasa juga pihak dari Puspenkum Kejagung telah mengkonfirmasi langsung ke Kejati Malut.
“Tadi juga mereka Konfirmasi langsung ke Kejati Malut terkait perkembangan kasus, melalui kontak dengan Kasi Penkum Kejati.” ungkapnya.
Dalam unjuk rasa tersebut pihak SEMMI menyampaikan dengan tegas bahwa akan terus mengawal kasus yang melibatkan Walikota Ternate dan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. “SEMMI Malut secara tegas, konsisten dan tidak pernah main-main dan akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Sarjan.
PW SEMMI Malut juga menyampaikan evaluasi terhadap kinerja pejabat di Maluku Utara terhadap dugaan praktik yang dinilai berpotensi menguntungkan pihak atau kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pejabat maupun mantan pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kebijakan tunjangan DPRD Kota Ternate.
Nama yang disebut dalam tuntutan tersebut antara lain M. Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate yang disebut sebagai pembuat Perwali Nomor 21 Tahun 2021, Muhajirin Bailusy selaku mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 yang disebut sebagai penerima tunjangan, serta Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD/Sekda Kota Ternate yang disebut sebagai pihak penyusun anggaran pada periode terkait.
Sarjan juga menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam menetapkan Peraturan Wali Kota bukan kewenangan yang dapat digunakan tanpa batas. “Secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarjan juga menyoroti dasar penetapan besaran tunjangan yang tidak didasarkan pada data pasar maupun kajian lembaga yang berwenang. “Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017,” tambah Sarjan.
“Kondisi tersebut apabila nantinya terbukti melalui proses hukum, dapat berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara masif dan terencana oleh pejabat publik.” Tutup Sarjan.
Pertanyakan Anggaran Makan Bergizi Gratis, SEMMI Tangerang Minta Aparat Turun Tangan
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






