Dugaan robohnya dua pura bersejarah di kawasan Sanur, Bali, memicu kemarahan mahasiswa. Sekitar 300 massa dari Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi dan mengepung Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dua pura yang dipersoalkan yakni Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Jalan Kesumasari, Banjar/Lingkungan Semawang, Desa Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Dalam aksinya, mahasiswa memprotes keras hilangnya dua tempat ibadah umat Hindu yang disebut telah berdiri sejak era pra-kemerdekaan. Mereka menilai keberadaan pura tersebut bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga bagian dari sejarah dan kehidupan masyarakat hukum adat setempat.
Koordinator Aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa, mengatakan pihaknya menilai pembongkaran kedua pura terjadi di tengah sengketa penguasaan lahan.
“Dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa ini justru dibongkar dan dirobohkan,” kata Rahbar saat berorasi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Rahbar, berdasarkan investigasi organisasinya, lahan yang menjadi lokasi berdirinya kedua pura dan diklaim sebagai aset adat itu berkaitan dengan sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan HGB Nomor 71 Desa Sanur.
HGB Nomor 70 tercatat memiliki luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 memiliki luas sekitar 6.940 meter persegi. Kedua hak tersebut disebut atas nama PT Restu Maharani.
Dokumen hak atas tanah itu diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996. Dalam perkembangannya, aset tersebut kemudian dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
AKAMSI juga menuding lahan tersebut selama ini ditelantarkan dan pemanfaatannya lebih banyak berkaitan dengan kepentingan komersial, termasuk dijadikan agunan utang di bank.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena masa berlaku HGB tersebut disebut akan berakhir pada 29 September 2026.
Mahasiswa pun meminta Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang HGB Nomor 70 dan 71 sebelum status lahan serta keberadaan situs ibadah dan sejarah di atasnya mendapatkan kepastian hukum.
“Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua pura,” ujar Rahbar.
Tak hanya kepada Kementerian ATR/BPN, tuntutan juga diarahkan kepada Kapolri. AKAMSI meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menguasai secara fisik lahan tersebut dan diduga bertanggung jawab atas rusaknya dua situs religi tersebut.
Mahasiswa juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kembali setiap pengajuan perpanjangan HGB yang masa berlakunya berakhir bulan ini.
Mereka mendesak pemerintah tidak menerbitkan produk hukum atau hak baru terkait peralihan aset kepada PT Kartika Sanur Cemerlang sebelum status lahan, situs sejarah, serta tempat ibadah tersebut benar-benar memiliki kepastian hukum.
Rahbar menegaskan pemerintah harus melihat persoalan tersebut bukan semata dari sisi administrasi pertanahan maupun nilai ekonomi.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah,” tegasnya.
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






