PENAMARA.ID — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menyampaikan sikap tegas untuk mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di Vila Lago Montana yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Bangunan tersebut diduga berada di kawasan lindung sempadan Danau Laguna.
Dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sempadan danau secara tegas ditetapkan sebagai kawasan lindung dengan fungsi utama perlindungan ekologis dan keberlanjutan sumber daya air. Ketentuan ini menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas yang mengubah fungsi ruang dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate, kawasan sekitar Danau Laguna secara eksplisit diklasifikasikan sebagai zona lindung non-terbangun. Penetapan ini mempertegas bahwa wilayah tersebut tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan pembangunan, termasuk aktivitas yang bersifat permanen maupun pemanfaatan intensif ruang.
PP Formapas Malut menilai bahwa keberadaan Vila Lago Montana yang beroperasi di lokasi tersebut menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku. Kondisi ini sekaligus mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah dalam menjaga kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis vital.
Selain itu, PP Formapas Malut juga menyoroti adanya dugaan serius terkait proses administratif yang melingkupi pemanfaatan ruang di kawasan tersebut, termasuk indikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang berstatus kawasan lindung. Hal ini dinilai sebagai indikasi pelanggaran berlapis yang tidak hanya menyangkut aspek pemanfaatan ruang, tetapi juga potensi penyimpangan dalam aspek administrasi pertanahan dan perizinan.
Ditambah lagi, kawasan sempadan danau bukan sekadar ruang administratif, melainkan bagian dari sistem ekologis yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, sumber daya air, serta keberlanjutan ekosistem perkotaan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang yang mengubah fungsi kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar penataan ruang.
Sekretaris Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi PP FORMAPAS MALUT, Rizki Jauhar, menyatakan bahwa keberadaan aktivitas di kawasan lindung semestinya tidak terjadi apabila seluruh mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kawasan sempadan danau sudah memiliki ketetapan hukum yang jelas dalam RTRW dan RDTR Kota Ternate. Tidak ada ruang interpretasi yang dapat membenarkan perubahan fungsi kawasan tersebut. Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut harus segera dihentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, PP Formapas Malut menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas di kawasan lindung berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola ruang di Kota Ternate. Jika hal ini terus dibiarkan, maka tidak hanya merusak integritas sistem penataan ruang, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran serupa di kawasan lain yang memiliki status perlindungan yang sama.
“Kami melihat adanya dugaan lemahnya kontrol dan pengawasan yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Penegakan RTRW dan RDTR tidak boleh bersifat selektif, karena hal tersebut akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” lanjut Rizki Jauhar.
PP Formapas Malut juga menekankan bahwa tindakan tegas bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah konkret berupa penghentian seluruh aktivitas serta evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Maluku Utara, Ini 3 Alasannya
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






