Dugaan Praktik Terorganisasi dalam Penjualan Titik SPPG Didalami Kejagung

| PENAMARA . ID

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : sarangeditor.id

Foto : sarangeditor.id

Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sejumlah ruangan diperiksa dalam kegiatan tersebut, termasuk ruang pimpinan BGN yang berada di lantai dua gedung lembaga tersebut.

Penggeledahan itu menarik perhatian publik karena berlangsung di tengah sorotan terhadap BGN setelah terjadinya pergantian jajaran pimpinan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program pemenuhan gizi nasional tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal penegak hukum, penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik disebut tengah menelusuri sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan selama proses penggeledahan.

Kasus tersebut diduga berawal dari temuan pelanggaran dalam pengadaan dan penempatan titik SPPG yang melibatkan pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan atau mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat di lingkungan BGN.

Kejaksaan Agung dijadwalkan memberikan keterangan resmi pada Rabu sore guna menjelaskan perkembangan penyidikan dan hasil sementara dari penggeledahan tersebut.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sejumlah daerah menjadi lokasi terungkapnya dugaan praktik tersebut. Di Batam, aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.

Sementara itu, di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, di mana satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Dari hasil penelusuran internal yang dilakukan BGN, praktik jual beli titik SPPG diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisasi. Lembaga tersebut mencurigai adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan program pemerintah untuk menjalankan modus penipuan.

Para pelaku diduga menggunakan nama dan reputasi BGN untuk meyakinkan calon korban. Mereka disebut mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat atau pihak internal lembaga serta menunjukkan foto-foto bersama sejumlah tokoh sebagai bukti guna memperoleh kepercayaan dari calon peserta program.

Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung juga berlangsung tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN.

Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN. Dua wakil kepala lembaga itu, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga dicopot dari posisinya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono.

Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam program pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.

Selain mengusut dugaan tindak pidana, penyelidikan tersebut juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan program pemerintah untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Artikel Lain :

Bisakah Program MBG jadi Solusi Stunting dan Krisis Gizi Anak?

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Bongkar Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,4 Miliar

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

MenHAM Natalius Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:37 WIB

Dugaan Praktik Terorganisasi dalam Penjualan Titik SPPG Didalami Kejagung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:22 WIB

MenHAM Natalius Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan

Berita Terbaru