Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda

| PENAMARA . ID

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: The Victims of Criminal Offenses Help Association/avip-monaco.org

Ilustrasi: The Victims of Criminal Offenses Help Association/avip-monaco.org

Hanya dua bulan setelah menikah, seorang wanita berinisial SHP mengaku kehidupannya berubah menjadi lingkaran kekerasan. Bukan sekadar cekcok rumah tangga, melainkan dugaan kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga pemaksaan seksual yang menyeret nama suaminya sendiri—seorang guru olahraga dan wasit sepak bola liga nasional.

Rabu siang, 28 Januari 2026, SHP datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Ia tidak sendiri. Di sisinya berdiri kuasa hukum Abdul Hamim Jauzie. Kedatangan mereka bukan untuk melaporkan perkara baru, melainkan menuntut kejelasan atas laporan yang telah berbulan-bulan mengendap tanpa kepastian.

“Kami melaporkan perkara ini sejak 8 Oktober 2025. Tapi sampai hari ini, tidak pernah ada informasi resmi tentang progres penanganan perkara. Kami juga tidak pernah menerima SP2HP. Ini keliru dan tidak sesuai prosedur,” kata Abdul Hamim kepada wartawan.

Menurut dia, lambannya penanganan perkara justru menempatkan korban dalam situasi rentan. Terlapor belum ditahan, sementara intimidasi disebut masih terus terjadi.

“Korban masih mengalami ancaman. Pernah dikejar-kejar, mau diambil kunci motornya, bahkan sempat terjatuh di sekitar Puspem. Ini berbahaya. Kalau tidak ada tindakan cepat, risikonya besar,” ujarnya tegas.

Abdul Hamim membeberkan kronologi kasus yang dialami kliennya. SHP menikah dengan terlapor berinisial FR pada 6 Januari 2024. Namun, kebahagiaan rumah tangga itu disebut hanya seumur jagung.

“Memasuki bulan kedua pernikahan, korban sudah mengalami tekanan. Suaminya berulang kali memaksa melakukan hubungan seksual menyimpang, termasuk ajakan threesome,” kata Abdul Hamim.

Setiap penolakan, menurutnya, berujung kekerasan. SHP disebut dipukul, disiram air galon, hingga perabot rumah tangga dirusak. Bukti berupa foto memar di bagian tangan telah diserahkan kepada penyidik.

Puncak peristiwa terjadi pada 25 September 2025. Abdul Hamim menyebut kliennya diduga “dipasarkan” oleh suaminya sendiri melalui aplikasi MiChat.

“Bahasa saya, dipasarkan. Ada percakapan, ada harga—Rp200 ribu—lengkap dengan tangkapan layar. Pada hari kejadian, seorang laki-laki datang ke rumah. Korban diintimidasi, didorong, lalu dipaksa melakukan hubungan seksual di hadapan suaminya,” ungkapnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah mertua korban di kawasan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena latar belakang terlapor. FR diketahui berprofesi sebagai guru olahraga tingkat sekolah dasar sekaligus wasit sepak bola nasional di Liga 2.

“Ini bukan perkara ringan. Terlapor adalah figur publik dan bekerja di layanan publik. Penanganannya tidak boleh lamban,” kata Abdul Hamim.

Ia menambahkan, korban telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga kini, pihaknya tidak mendapatkan informasi apakah terlapor telah dipanggil atau diperiksa.

“Kami hanya ingin kepastian. Tapi saat kami datang, penyidik disebut sedang berada di Polda. Tidak ada jawaban yang jelas,” ujarnya.

Dengan suara bergetar, SHP membenarkan seluruh rangkaian peristiwa yang disampaikan kuasa hukumnya. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis sejak awal menolak ajakan suaminya.

“Waktu pertama dia ngajakin seperti itu, saya nolak dan nangis. Di situ saya dipukul, disiram air galon, tangan saya memar,” kata SHP.

Ancaman disebut datang silih berganti. “Dia bilang, kalau mau rumah tangga baik-baik saja, ikutin mau gue. Kalau nggak, gue cari cewek lain. Setiap saya nolak, pasti ada KDRT,” tuturnya.

SHP mengaku tidak pernah mengetahui bahwa dirinya ditawarkan melalui aplikasi MiChat. Ia baru sadar ketika seorang pria datang ke rumah.

“Baju saya ditarik. Tubuh saya difoto buat dikirim ke entah siapa. Saya diancam supaya diam karena takut mertua dengar,” ujarnya.

Menurut SHP, pemaksaan hubungan seksual itu baru terjadi satu kali. Namun ajakan, tekanan, dan ancaman berlangsung berulang kali. Selama pernikahan, mereka belum dikaruniai anak.

Polres Metro Tangerang Kota membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, Unit PPA menerima laporan polisi nomor 1521 tanggal 8 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Suwito, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, korban berinisial SHP mengaku dipaksa melayani pria-pria yang dipesan melalui aplikasi MiChat oleh suaminya sendiri. Dugaan itu disertai tekanan psikologis, ancaman, dan kekerasan fisik.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya empat saksi, terdiri dari korban, bibi korban, kakak kandung korban, serta pihak terlapor. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Visum dari RSUD Kabupaten Tangerang sudah kami terima. Bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan juga sudah kami amankan,” ujar Suwito.

Barang bukti digital itu dinilai krusial untuk membuktikan pola transaksi, keterlibatan pelaku, serta unsur paksaan.

Menanggapi keluhan lambannya penanganan perkara, Suwito menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami bekerja sesuai SOP. Semua butuh pembuktian yang matang agar kuat di tahap selanjutnya,” katanya.

Polisi berencana menggelar perkara untuk menentukan apakah alat bukti telah cukup guna meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Kasus ini tidak hanya mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga dugaan eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Aktivis perlindungan perempuan menilai kasus ini mencerminkan masih rapuhnya perlindungan korban di ranah domestik, terutama ketika relasi kuasa dimanfaatkan untuk menekan korban.

“Korban sering terjebak karena takut, diancam, dan tidak punya ruang aman,” ujar seorang pendamping korban.

Hingga kini, SHP masih menunggu kepastian hukum. Bagi dirinya, laporan ini bukan sekadar mencari keadilan pribadi, melainkan upaya memutus rantai kekerasan.

Di balik sorotan profesi terlapor sebagai wasit sepak bola nasional, kasus ini menyisakan ironi. Di lapangan hijau, aturan dan keadilan dijunjung tinggi. Namun di ranah privat, hukum justru diduga diinjak-injak.

Artikel Lain :

Melawan Kekerasan Seksual dan Budaya Diam di Indonesia

Jangan Biarkan Anak Jadi Korban, Saatnya Kritis pada Figur Publik

Ancaman pada Tubuh Perempuan di Ruang Digital

 

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

DPRD Tekankan Respons Cepat, Gesuri: Jangan Sampai Warga Baru Tahu BPJS Nonaktif Saat Berobat
HMI Tangerang Raya Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Evaluasi Pembinaan Siswa dan Dugaan Pungli
Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan
Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari
GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna
Revisi Perda 2005 Dibahas, DPRD: Fokus Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Nilai Peralihan PDAM TKR ke Tirta Benteng Strategis Dongkrak PAD

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:50 WIB

DPRD Tekankan Respons Cepat, Gesuri: Jangan Sampai Warga Baru Tahu BPJS Nonaktif Saat Berobat

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:07 WIB

HMI Tangerang Raya Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Evaluasi Pembinaan Siswa dan Dugaan Pungli

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:11 WIB

Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari

Berita Terbaru