Kelalaian Perusahaan Tambang PT. MEGA HALTIM MINERAL; PW SEMMI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Perusahaan

| PENAMARA . ID

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. | Istimewa

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. | Istimewa

PENAMARA.id — Kelalaian perusahaan tambang dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menuai sorotan masyarakat khususnya Pengurus Wilayah SEMMI Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, menyebutkan bahwa terdapat kecelakaan kerja di PT Mega Haltim Mineral (PT. MHM) yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026. “Kalau terdapat pengabaian standar keselamatan itu menunjukkan bahwa perusahaan sedang mempertaruhkan nyawa buruh demi kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan semata.” tegas Sarjan.

Dari insiden tersebut, diduga telah menyebabkan hilangnya tiga pekerja, masing-masing satu orang pengawas produksi, satu operator dozer, dan satu pengemudi dump truck (DT), yang hingga kini infonya belum ditemukan keberadaannya. Ini benar-benar insiden kemanusiaan yang hanya berorientasi buta pada uang yang melegitimasi tanda kemenangan total modal atas nurani manusia.

Berdasarkan mandat Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran K3 tambang merupakan kewenangan langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Inspektur Tambang. Ketika perusahaan terbukti lalai, negara berwenang untuk menghentikan kegiatan operasi hingga mencabut izin usaha pertambangan. Maka, ini semua sudah jelas dan tidak ada kata lain untuk tidak mencabut izin usaha PT. MHM.

“Lebih anenhnya lagi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, hanya terdiam kaku dan bisu ketika melihat persoalan ini, yang padahal Pemerintah daerah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan, terlebih ini berada di daerah kekuasaan Pemerintahan Daerah setempat” tegas Sarjan.

Meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki mandat konstitusional untuk melindungi keselamatan warga dan pekerja di wilayah hukum kerjanya.

“Dalam konteks ini sebenarnya pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur pengawasan daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, menerima laporan pelanggaran, dan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada kementerian teknis. Tapi nyatanya, Pemerintah Daerah Halmahera Timur justru lebih memilih untuk bungkam seribu bahasa. Tentunya, kami dapat menduga secara kuat adanya kaitan bekingan struktural Sekda Kabupaten Halmahera Timur yang namanya diduga hampir seringkali muncul ketika berbicara soal kepentingan tambang di Halamahera Timur.” tutup Sarjan.


Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?


 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Desak Kapolda Usut Tambang Galian C Ilegal di Sofifi, PW SEMMI Malut Duga ada Pembiaran
Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla
SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai
Dugaan Kriminalisasi PT NHM; SEMMI Malut Desak Kemnaker RI dan Mabes Polri Turun Tangan
Aksi Kejagung SEMMI Malut; Minta Kejagung Prioritas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate
Kepulan Asap Pembakaran Ban Bekas PT IWIP Racuni Udara dan Menindas Warga Maluku Utara
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp187 M, SEMMI Malut Desak Kejati Bertindak
Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Desak Kapolda Usut Tambang Galian C Ilegal di Sofifi, PW SEMMI Malut Duga ada Pembiaran

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 12:13 WIB

SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai

Rabu, 23 September 2026 - 00:26 WIB

Dugaan Kriminalisasi PT NHM; SEMMI Malut Desak Kemnaker RI dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 4 September 2026 - 20:49 WIB

Aksi Kejagung SEMMI Malut; Minta Kejagung Prioritas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate

Berita Terbaru