Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?

| PENAMARA . ID

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Malut, Irjenpol Drs, Waris Agono | Gambar: Indotimur.com

Kapolda Malut, Irjenpol Drs, Waris Agono | Gambar: Indotimur.com

PENAMARA.idPengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mengeluarkan desakan tegas kepada Kapolda Maluku Utara agar segera mencopot Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara.

Desakan ini diajukan mengingat lambatnya proses penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton biji nikel sitaan negara yang diduga melibatkan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) yang dinilai menunjukkan ketidakmampuan jajaran terkait dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai, menyampaikan bahwa kasus ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan atau kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, lemahnya penanganan ini sangat disayangkan mengingat kasus tersebut menyangkut kekayaan alam negara yang harus dilindungi secara ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kita melihat bahwa proses penyidikan yang dilakukan Dirreskrimum Polda Malut berjalan sangat lambat. Padahal, suda lama dan kasus ini menyangkut aset negara yang bernilai besar dan harus segera mendapatkan kepastiaan hukum yang jelas” ujar Ketua PW SEMMI Malut.

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini harus sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan sumber daya mineral untuk kepentingan negara dan rakyat.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa perubahan), yang mengatur tentang tindak pidana yang merugikan negara termasuk dalam hal pengelolaan kekayaan alam, dilanjut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, yang mengatur tentang perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem —

termasuk dalam konteks pengambilan dan perdagangan mineral yang terkait dengan kawasan hutan sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang prosedur legalitas pengelolaan mineral dan sanksi bagi pelanggaran.

Sarjan juga menegaskan bahwa “Kekayaan alam negara bukan milik individu atau perusahaan tertentu. Lemah dan lambatnya dalam menangani kasus ini membuat kita meragukan kemampuan Dirreskrimum Polda Malut untuk menyelesaikan kasus yang ada dengan adil dan transparan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Malut untuk segera mencopot pejabat terkait dan menggantinya dengan pihak yang memiliki komitmen dan kapasitas untuk menangani kasus ini secara maksimal,” tegasnya.

Baca juga:


Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?
Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:47 WIB

Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?

Senin, 5 Januari 2026 - 20:11 WIB

Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:23 WIB

Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB