Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

| PENAMARA . ID

Senin, 5 Januari 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan RS Halmahera Mangkrak | Sumber : KabarHalmahara.com

Bangunan RS Halmahera Mangkrak | Sumber : KabarHalmahara.com

PENAMARA.id — Aliansi Mahasiswa Maluku Utara – Jakarta (ALAMAT-Jakarta) gelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI, pada Senin siang (5/1). Massa aksi mendesak pembongkaran dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat belum mendapat repons hukum yang serius dari aparat penegak hukum.

Mereka juga menilai perkara RSP Halbar telah bergeser dari sekadar proyek bermasalah menjadi skandal penegakan hukum yang diduga kuat telah terlindungi melalui skema pengamanan perkara secara sistemik. Koordinator aksi, Dhante, menegaskan bahwa aksi ini merupakan aksi lanjutan dan merupakan bentuk kekecewaan publik atas sikap diam aparat penegak hukum terhadap dugaan korupsi yang telah berulang kali disuarakan.

Ini aksi kedua kami. Artinya, persoalan ini tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Proyek bermasalah dibiarkan, sementara aparat justru memberi pernyataan yang menormalisasi kondisi. Ini bukan kelalaian, tapi dugaan pembiaran yang disengaja,” tegas Dhante.

 

ALAMAT-Jakarta Kembali
Aliansi Mahasiswa Maluku Utara – Jakarta (ALAMAT-Jakarta) gelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin siang (5/1) | Istimewa

Aliansi ini kembali memaparkan bahwa proyek RSP Halbar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN secara kebijakan nasional ditetapkan untuk Desa Jano, Kecamatan Loloda. Namun dipindahkan sepihak ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu — tanpa perubahan perencanaan pusat yang transparan dan akuntabel.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta beririsan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara.

Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra dinilai tidak rampung sesuai kontrak meskipun anggaran telah dicairkan. Menurut Dhante, hal tersebut memenuhi indikator awal penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Papan informasi Proyek RS Halmahera Barat | PotretMalut.com

Massa juga menyorot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, yang sebelumnya menyatakan bahwa proyek RSP Halbar tidak mangkrak. Pernyataan tersebut dinilai menutup fakta lapangan dan memperkuat dugaan ketidakobjektifan penegakan hukum.

Pernyataan Saudara Sufari adalah masalah serius. Ketika aparat penegak hukum justru meredam persoalan publik, maka independensi hukum patut dipertanyakan. Karena itu kami mendesak Sufari dipanggil, diperiksa secara etik dan struktural, serta dicopot jika terbukti melanggar,” ujar Dhante.

Dhante juga menduga Bupati Halmahera Barat James Uang meminta pengamanan khusus untuk RSP Halbar kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk kemudian diteruskan kepada Kajati Maluku Utara, agar perkara tersebut tidak terproses secara hukum.

Kami menegaskan ini adalah dugaan serius yang harus diuji secara hukum. Namun jika benar ada permintaan pengamanan dari James Uang kepada Sherly Tjoanda untuk diteruskan ke Sufari, maka itu adalah bentuk intervensi kekuasaan terhadap hukum dan kejahatan serius terhadap negara hukum,” ungkap Dhante.

Jhoni Laos, selaku Direktur Utama PT Mayagi Mandala Putra diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Sherly Tjoanda. Relasi ini dinilai menciptakan konflik kepentingan yang akut dan menjadi bagian dari “lingkar perlindungan” dari Proyek RSP Halbar, kata Dhante.

Maka ini menjadi alasan pendemo kembali mendesak KPK agar mengambil alih perkara RSP Halbar, serta menuntut Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa Kajati Maluku Utara, Sufari, juga mengusut dugaan pegamaan perkara yang melibatkan James Uang dan Sherly Tjoanda.

Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh relasi kekuasaan, kekerabatan, dan kepentingan ekonomi. Jika Kejati Maluku Utara gagal menjaga independensi, maka Kejagung RI wajib turun tangan,” tutup Dhante.

Aliansi menegaskan aksa tersebut bukan yang terakhir, dan akan terus mengawal kasus RSP Halbar hingga terdapat langkah hukum yang nyata dan transparan, demi memastikan hak dasar masyarakat Halmahera Barat — khususnya Loloda — untuk tidak dikorbankan praktik korupsi yang sistematis.

Baca Lagi :

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Padang Lawas

Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?
Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:47 WIB

Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?

Senin, 5 Januari 2026 - 20:11 WIB

Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:23 WIB

Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB