10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda

| PENAMARA . ID

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya peningkatan kualitas pelayanan keagamaan di Kota Tangerang masih terganjal persoalan klasik: status kepemilikan lahan. Dari total 13 Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan, sebanyak 10 di antaranya belum dapat dibangun secara representatif karena masih berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, IIn Solihin, mengakui kondisi sebagian besar kantor KUA saat ini jauh dari kata layak. Keterbatasan fasilitas, menurut dia, tidak terlepas dari kendala administratif yang menghambat pembangunan fisik secara menyeluruh.

“Dari 13 KUA, baru tiga yang status tanahnya sudah milik Kementerian Agama, yakni di Kecamatan Ciledug, Benda, dan Neglasari. Sementara 10 lainnya masih milik Pemda. Ini yang menjadi kendala utama,” ujar IIn saat ditemui, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, regulasi dari pemerintah pusat melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mensyaratkan bahwa pembangunan gedung KUA hanya dapat dilakukan di atas tanah yang telah bersertifikat atas nama Kementerian Agama. Akibatnya, Kemenag daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan pembangunan besar pada KUA yang masih berstatus aset pemerintah daerah.

“Kalau tanahnya belum milik Kemenag, kami tidak bisa mengajukan pembangunan gedung. Paling hanya perbaikan ringan. Padahal kebutuhan masyarakat akan layanan yang layak sangat mendesak,” katanya.

Sebagai langkah strategis, Kemenag Kota Tangerang kini tengah mendorong percepatan hibah lahan dari Pemkot Tangerang. Proposal pengajuan hibah untuk 10 lokasi KUA tersebut dijadwalkan disampaikan dalam waktu dekat kepada Wali Kota Tangerang, dengan tembusan kepada DPRD dan Wakil Wali Kota.

Menurut IIn, komunikasi dengan berbagai pihak telah dilakukan, termasuk dengan unsur legislatif. Ia menyebut dukungan politik terhadap rencana hibah tersebut cukup kuat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD, termasuk dengan beberapa anggota dewan. Alhamdulillah, responsnya positif. Insyaallah tahun ini kita dorong proses hibah 10 KUA itu bisa berjalan,” ujarnya.

Dari tiga KUA yang telah berstatus milik Kemenag, satu di antaranya—KUA Ciledug—telah masuk dalam rencana pembangunan melalui skema SBSN pada 2027 dengan alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar. Sementara KUA Neglasari telah lebih dahulu dibangun karena lahan dan bangunannya merupakan hasil pembiayaan SBSN.

Adapun KUA Benda, meski telah dibangun kembali pasca terdampak proyek jalan tol, hingga kini masih menghadapi kendala administratif berupa sertifikasi lahan yang belum rampung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“KUA Benda itu sudah dibangun, tapi sertifikatnya masih dalam proses. Kami terus koordinasi agar tahun ini bisa selesai dan resmi menjadi aset Kemenag,” kata IIn.

Permasalahan serupa juga terjadi di Kecamatan Batuceper. Rencana pengadaan lahan untuk KUA sempat mendapat tawaran dari pihak pengembang perumahan. Namun, proses tersebut terhambat karena status fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kalau fasos-fasumnya sudah diserahkan ke Pemda, nanti bisa kita ajukan untuk dihibahkan ke Kemenag. Ini yang sedang kita dorong,” ujarnya.

IIn menegaskan, Kemenag sebenarnya memiliki kesiapan anggaran untuk pembangunan fisik KUA melalui pemerintah pusat. Namun, keterbatasan anggaran untuk pembelian lahan membuat proses tersebut sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.

“Kemenag siap bangun. Tapi kami tidak punya anggaran untuk beli tanah. Jadi kuncinya memang di hibah dari Pemda,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, memastikan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh Kemenag Kota Tangerang. Ia menilai, koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah tepat untuk mengurai persoalan tersebut.

“Persoalan utama memang status tanah. Aturannya jelas, harus atas nama Kementerian Agama. Karena itu, upaya hibah dari Pemkot menjadi sangat penting,” kata Amrullah.

Ia menambahkan, apabila proses hibah 10 lahan KUA tersebut dapat diselesaikan tahun ini, maka Kanwil Kemenag Banten akan segera memprioritaskan pengajuan pembangunan gedung KUA ke pemerintah pusat.

“Kami ingin pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan semakin baik. Fasilitas yang representatif akan mendorong masyarakat memanfaatkan KUA, termasuk untuk pelaksanaan akad nikah,” ujarnya.

Menurut Amrullah, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Kota Tangerang, namun juga di sejumlah daerah lain di Banten. Meski demikian, ia melihat potensi percepatan di Tangerang cukup besar mengingat adanya dukungan dari pemerintah daerah.

“Sinergi seperti ini yang kami harapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.

Selain persoalan KUA, Kemenag Kota Tangerang juga tengah menerima dukungan lahan dari Pemkot untuk pembangunan madrasah negeri baru di Kecamatan Cipondoh seluas hampir 3.000 meter persegi. Proses administrasi hibah lahan tersebut disebut telah rampung dan tinggal menunggu penyerahan resmi.

Dengan berbagai upaya yang tengah berjalan, Kemenag berharap dalam beberapa tahun ke depan seluruh KUA di Kota Tangerang dapat berdiri di atas lahan milik sendiri dan memiliki gedung yang layak, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh.

Penulis : Pujiawan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam
Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance
GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan
Retak Pucuk Pimpinan Lebak: GMNI Ingatkan Bahaya Ego Politik bagi Pelayanan Publik
Refleksi 152 Tahun Pandeglang; Religiusitas dan Nasionalisme untuk Pengentasan Kemiskinan
Banjir dan Jalan Berisiko Membayangi Batuceper, Aspirasi Menguat dalam Reses DPRD Kota tangerang
DPC GMNI Tangsel Siap Boikot Musrenbang Tematik Kepemudaan RKPD 2027; Bukti Eksklusifnya Pemkot Tangsel Terhadap Organisasi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Selasa, 14 April 2026 - 18:27 WIB

Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance

Selasa, 14 April 2026 - 00:28 WIB

GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 16:36 WIB

Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan

Berita Terbaru

Freepik.com

Opini

Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB