PENAMARA.ID — Wacana sekaligus praktik penyelenggaraan retret atau bimbingan teknis (bimtek) bagi pimpinan DPRD provinsi hingga kabupaten/kota oleh pemerintah pusat memunculkan pertanyaan serius. Apakah ini sekadar penguatan kapasitas, atau justru bentuk halus dari intervensi kekuasaan eksekutif terhadap legislatif daerah?
Dalam kerangka demokrasi konstitusional Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, relasi antara eksekutif dan legislatif bukanlah hubungan subordinatif, melainkan relasi yang setara dan saling mengawasi. DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dengan demikian, setiap upaya “pembinaan” oleh eksekutif harus ditempatkan dalam batas yang sangat hati-hati agar tidak menggerus independensi tersebut. Di sinilah letak problem utamanya. Ketika lembaga eksekutif di tingkat nasional mengambil peran sebagai penyelenggara bimtek bagi DPRD, muncul kesan bahwa legislatif daerah sedang diarahkan, bukan sekadar difasilitasi.
Padahal, dalam prinsip demokrasi modern, penguatan kapasitas legislatif idealnya dilakukan oleh sesama lembaga legislatif atau lembaga independen bukan oleh pihak yang justru menjadi objek pengawasan mereka. Pertanyaan kritis yang patut diajukan, mengapa fungsi bimbingan teknis tersebut tidak dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?
Sebagai representasi tertinggi lembaga legislatif di tingkat nasional, DPR RI memiliki legitimasi politik dan kelembagaan untuk menjadi rujukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Jika DPRD membutuhkan penguatan kapasitas, maka logika kelembagaan yang sehat adalah penguatan itu datang dari “rumah sendiri”, bukan dari “pihak yang diawasi”.
Fenomena ini mengindikasikan adanya kecenderungan executive heavy, di mana kekuasaan eksekutif semakin dominan, bahkan merambah ruang-ruang yang seharusnya menjadi domain legislatif. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan relasi kuasa yang timpang: legislatif tidak lagi berdiri sebagai penyeimbang, melainkan bertransformasi menjadi mitra yang terlalu akomodatif terhadap eksekutif.
Praktik semacam ini juga berpotensi memperkuat budaya patronase politik. DPRD dapat diposisikan sebagai “klien” yang menerima arahan dari “patron” di tingkat pusat. Dalam jangka panjang, hal ini akan melemahkan keberanian politik legislatif daerah untuk melakukan kritik, pengawasan, bahkan penolakan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan kapasitas DPRD memang nyata. Banyak anggota legislatif daerah yang masih lemah dalam memahami fungsi legislasi, penyusunan anggaran, hingga pengawasan kebijakan publik. Tetapi solusi atas persoalan ini tidak boleh mengorbankan prinsip dasar demokrasi. Penguatan kapasitas harus tetap menjaga jarak kekuasaan, bukan justru meleburkannya.
Di sinilah pentingnya mendorong reposisi peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pusat pembelajaran dan penguatan legislatif. DPR RI, melalui badan keahlian dan mekanisme internalnya, seharusnya dapat menjadi motor utama dalam peningkatan kualitas DPRD. Selain itu, keterlibatan akademisi dan masyarakat sipil juga menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berlangsung secara kritis, independen, dan tidak sarat kepentingan kekuasaan.
Fenomena ini harus dibaca sebagai gejala yang tidak bisa dianggap remeh. Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga batas-batas kekuasaan agar tidak saling mendominasi. Ketika batas itu mulai kabur, maka yang terancam bukan hanya kelembagaan, tetapi juga kedaulatan rakyat itu sendiri.
Retret DPRD oleh eksekutif mungkin tampak sebagai langkah teknis yang pragmatis. Namun di balik itu, tersimpan pertaruhan besar, apakah kita sedang memperkuat demokrasi, atau justru secara perlahan menggesernya menuju sentralisasi kekuasaan yang lebih halus?
Pertanyaan ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi juga kepada legislatif dan masyarakat sipil. Sebab dalam demokrasi, kewaspadaan kolektif adalah benteng terakhir agar kekuasaan tidak melampaui batasnya.
JK Meledak: “Kasih Tahu Semua Termul, Jokowi Jadi Presiden karena Saya”
Penulis : Nijar Nazwar Mulyana
Editor : Nurawaliah






