Bertepatan dengan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei 2026 lalu, ruang publik Indonesia mengalami kegaduhan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya informasi mengenai penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto.
Banyak pihak beranggapan bahwa tidak selayaknya dana APBN digunakan untuk kepentingan pribadi presiden, khususnya dalam melaksanakan ibadah kurban. Akan tetapi, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa sapi kurban tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres), dan bukan untuk kepentingan pribadi presiden. Melalui Banpres tersebut, kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pada momentum keagamaan.
Menurut Wamensesneg, bentuk bantuan kepada masyarakat melalui Banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pembelian sapi kurban dari APBN melalui Banpres oleh presiden, secara syar’i tidaklah menjadi sebuah persoalan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum, sebab program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Habiburokhman menyatakan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, UU APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan penjelasan yang dikemukakan beberapa tokoh, yang perlu ditegaskan untuk menghentikan kegaduhan publik ialah mengenai status sapi kurban tersebut. Sebab, kegaduhan yang timbul diakibatkan oleh pandangan yang menyatakan bahwa “Tidaklah dapat dibenarkan bagi presiden melakukan ibadah kurban menggunakan uang rakyat.”
Oleh karena itu, pengadaan sapi kurban tersebut perlu digarisbawahi statusnya yang bersifat sebagai Banpres dan bukan sebagai ibadah pribadi presiden. Banpres tersebut dimaksudkan sebagai tindakan dari negara untuk turut mendukung perayaan keagamaan, yaitu idul adha.
Secara konseptual, presiden merupakan fungsi dan jabatan publik pada sebuah institusi yang bernama negara. Presiden tidak berstatus sebagai orang ataupun individu. Sedangkan ibadah kurban sendiri dalam idul adha pada prinsipnya dilaksanakan oleh individu muslim dengan kriteria berakal sehat, baligh dan memiliki kemampuan finansial. Sehingga, pada dasarnya ibadah kurban hanya dapat dilaksanakan oleh seseorang dengan kapasitasnya sebagai individu, bukan oleh fungsi atau jabatan, termasuk presiden.
Oleh karena itu, sudah saatnya dicukupkan kegaduhan yang kini masih bertensi tinggi, karena penggunaan dana APBN untuk pembelian sapi kurban status maksimalnya hanya dapat sebagai bantuan kemasyarakatan. Serta, tidak akan bernilai sebagai ibadah pribadi presiden, sekalipun diniatkan sebagai ibadah.
Langkah Presiden Prabowo tersebut pun sebenarnya patut diapresiasi, karena menunjukkan adanya atensi positif terhadap rakyat, khususnya dalam bidang keagamaan. Selain itu, dampak positif juga dapat dirasakan pada ekonomi rakyat atas dana APBN yang diketahui nilainya adalah 100 Miliar untuk pengadaan hewan sapi kurban.
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, program bantuan sapi kurban memiliki potensi dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dinilai bisa menjadi stimulus bagi peternakan rakyat apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternak domestik.
Akan tetapi, sisi lain dari hal tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak negatif pada situasional rakyat. Dimungkinkan adanya anggapan bahwa Presiden Prabowo hanya condong mendukung dan berpihak pada agama tertentu saja. Oleh karena itu, disarankan pada presiden supaya memiliki keaktifan yang sama besarnya dalam mendukung perayaan keagamaan pada setiap agama yang ada di Indonesia. Hal tersebut penting, guna mencegah timbulnya rasa diskriminasi pada rakyat, khususnya umat beragama. Selain itu, potensi adanya perpecahan akibat kecemburuan sosial juga dapat dihindari.
Berlandaskan Pancasila, khususnya Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” dan Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, setiap kebijakan Presiden harus diterapkan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang agama. Dengan demikian, keadilan dapat terwujud sekaligus menjadi fondasi yang menjaga dan memperkokoh persatuan bangsa.
Artikel Lain :
Kurban Idul Adha; Adanya Mekanisme Ekonomi Canggih untuk Dianggap Sekadar Ibadah
Inaugurasi Tidak Harus Ramai, yang Penting Bermakna: Membangun Solidaritas dan Disiplin di Era Digital
Penulis : Yofi Wahyu Febrian Satria Sejati
Editor : Agnes Monica






