GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

| PENAMARA . ID

Selasa, 14 April 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan Kelompok Kerja Guru (KKG) di Kota Tangerang. Organisasi yang selama ini dikenal sebagai mitra strategis Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan itu diduga justru menjadi ruang praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan.

Sorotan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar pada Senin (13/4/2026). Dalam orasinya, Koordinator Aksi GMT, Aditya Nugraha, menegaskan bahwa KKG semestinya berperan meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru, bukan sebaliknya.

“Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, pembinaan, serta penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan organisasi profesi guru,” ujar Aditya di hadapan massa aksi.

Ia menekankan bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan dengan nominal kecil sekalipun. Menurutnya, guru sebagai garda terdepan pendidikan tidak seharusnya menjadi korban dari sistem yang semestinya melindungi dan menyejahterakan mereka.

“Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya merugikan guru, tetapi juga merusak fondasi moral pendidikan itu sendiri,” kata Aditya.

Senada dengan itu, orator lainnya, Ateng, menyoroti tunjangan profesi guru (TPG) yang merupakan hak normatif bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi standar sertifikasi. Ia menegaskan bahwa TPG diberikan oleh negara melalui mekanisme resmi dan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun.

“Namun dalam praktik di lapangan, muncul dugaan adanya pungutan liar oleh oknum di KKG terhadap guru penerima TPG. Pungutan ini disebut dilakukan dengan dalih administrasi, koordinasi, atau biaya lain yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ateng.

Menurut dia, praktik tersebut mencederai prinsip keadilan, profesionalitas, dan integritas dunia pendidikan, serta berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.

Dalam aksi itu, GMT menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli di lingkungan masing-masing. Selain itu, GMT juga meminta pembubaran KKG dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang diduga dijadikan wadah pungutan dengan dalih kas organisasi.

GMT turut mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang PTK, hingga pihak Kementerian Agama di tingkat kota.

Tak hanya itu, GMT menuntut pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Menutup aksi, Aditya menegaskan bahwa GMT akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang maupun Kantor Kementerian Agama setempat terkait tudingan tersebut.

Penulis : Pujiawan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari
Pedagang Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Pasar Modern Sentiong
Teknik Sidang Jadi Bekal Mahasiswa UCA, Forum Organisasi Diminta Jaga Demokrasi
Mahasiswa Soroti Dugaan Prostitusi di Sukasari, Camat Siap Koordinasi dengan Satpol PP
Usai Jadi Polemik, Camat Pasar Kemis Benarkan Anggaran Mamin Rp1,7 Miliar
Lansia Meninggal Diduga Terlantar, Aktivis Kritik Keras Camat dan Dinsos
Segel PT ESA Jaya Putra Diminta Tetap Terkunci, DPRD Kota Tangerang: Izin Belum Lengkap
Camat Batuceper: Sinergi dengan DPRD Hadirkan Solusi Akses Jalan Poris Gaga

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pedagang Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Pasar Modern Sentiong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:27 WIB

Teknik Sidang Jadi Bekal Mahasiswa UCA, Forum Organisasi Diminta Jaga Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:10 WIB

Mahasiswa Soroti Dugaan Prostitusi di Sukasari, Camat Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Usai Jadi Polemik, Camat Pasar Kemis Benarkan Anggaran Mamin Rp1,7 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:10 WIB

Lansia Meninggal Diduga Terlantar, Aktivis Kritik Keras Camat dan Dinsos

Berita Terbaru