Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

| PENAMARA . ID

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Drs. Waris Agono | Gambar: PoskoMalut.com

Irjen Pol. Drs. Waris Agono | Gambar: PoskoMalut.com

PENAMARA.id —Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI MALUT), Sarjan H. Rivai menyampaikan lemahnya kinerja lembaga kepolisian dalam hal ini Polisi Daerah atau Polda Maluku Utara. PW SEMMI MALUT mempertayakan keseriusan Polda Maluku Utara dalam mengusut tuntas kasus dugaan penjualan ilegal biji nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Kasus ini melibatkan 90 ribu metrik ton biji nikel yang merupakan barang sitaan negara dari PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dicabut dan dialihkan ke PT WKM sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kasus penjualan nikel PT WKM ini dinilai oleh SEMMI Maluku Utara terkait dengan bagaimana keseriusan kinerka Polda Malut dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Kami telah melihat bagaimana langkah-langkah yang telah dilakukan Polda Malut, mulai dari pemeriksaan terhadap pihak terkait hingga pengumpulan bukti dari berbagai sumber termasuk saksi ahli, sebagai bentuk komitmen yang nyata untuk mengungkap kebenaran. Namun perlu diakui bahwa kami dari Semmi Maluku Utara dengan tegas dan juga jelas mempertanyakan bagaimana keseriusan kerja-kerja aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku Utara. Mengingat bahwa PT WKM sendiri sebenarnya tidak melaksanakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengindahkan jaminan reklamasi yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ESDM, sampai dengan Keputusan Menteri ESDM” ujar sarjan ketua PW SEMMI Malut dalam keterangan resmi.

Selain dugaan penjualan ilegal, PT WKM juga diduga tidak memenuhi kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar untuk periode 2018-2022. Mereka hanya melakukan pembayaran satu kali sebesar Rp 124 juta pada tahun 2018. Kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah dari kasus penjualan biji nikel diperkirakan mencapai Rp 30 miliar, yang dimana seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Malut itu sendiri.

Kasus ini tidak hanya berbicara mengenai hilangnya aset negara, tetapi juga terkait dengan keadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari sumber daya alam lokal yang ada. Kami sangat menghimbau kepada Polda Maluku Utara agar dengan cepat memproses hukum masalah terkait dengan transparan, adil, dan tidak terpengaruh oleh berbagai pihak, serta mengusut tuntas hingga ke akar masalahnya sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum untuk menegakan keadilan,” tambah Ketua PW SEMMI Malut.

PW SEMMI Malut juga berharap hasil penyidikan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar selalu menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat bertanggung jawab terhadap lingkungan sebagai bentuk dari bagian pertanggungjawaban terhadap masyarakat sekitar.


Baca lagi soal Maluku Utara: Kasus Jalan Hotmix Rp15 Miliar Tanpa Kejelasan, Polres Halmahera Barat Disoroti

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?
Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:47 WIB

Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?

Senin, 5 Januari 2026 - 20:11 WIB

Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:23 WIB

Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB