Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

| PENAMARA . ID

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Drs. Waris Agono | Gambar: PoskoMalut.com

Irjen Pol. Drs. Waris Agono | Gambar: PoskoMalut.com

PENAMARA.id —Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI MALUT), Sarjan H. Rivai menyampaikan lemahnya kinerja lembaga kepolisian dalam hal ini Polisi Daerah atau Polda Maluku Utara. PW SEMMI MALUT mempertayakan keseriusan Polda Maluku Utara dalam mengusut tuntas kasus dugaan penjualan ilegal biji nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Kasus ini melibatkan 90 ribu metrik ton biji nikel yang merupakan barang sitaan negara dari PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dicabut dan dialihkan ke PT WKM sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kasus penjualan nikel PT WKM ini dinilai oleh SEMMI Maluku Utara terkait dengan bagaimana keseriusan kinerka Polda Malut dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Kami telah melihat bagaimana langkah-langkah yang telah dilakukan Polda Malut, mulai dari pemeriksaan terhadap pihak terkait hingga pengumpulan bukti dari berbagai sumber termasuk saksi ahli, sebagai bentuk komitmen yang nyata untuk mengungkap kebenaran. Namun perlu diakui bahwa kami dari Semmi Maluku Utara dengan tegas dan juga jelas mempertanyakan bagaimana keseriusan kerja-kerja aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku Utara. Mengingat bahwa PT WKM sendiri sebenarnya tidak melaksanakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengindahkan jaminan reklamasi yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ESDM, sampai dengan Keputusan Menteri ESDM” ujar sarjan ketua PW SEMMI Malut dalam keterangan resmi.

Selain dugaan penjualan ilegal, PT WKM juga diduga tidak memenuhi kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar untuk periode 2018-2022. Mereka hanya melakukan pembayaran satu kali sebesar Rp 124 juta pada tahun 2018. Kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah dari kasus penjualan biji nikel diperkirakan mencapai Rp 30 miliar, yang dimana seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Malut itu sendiri.

Kasus ini tidak hanya berbicara mengenai hilangnya aset negara, tetapi juga terkait dengan keadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari sumber daya alam lokal yang ada. Kami sangat menghimbau kepada Polda Maluku Utara agar dengan cepat memproses hukum masalah terkait dengan transparan, adil, dan tidak terpengaruh oleh berbagai pihak, serta mengusut tuntas hingga ke akar masalahnya sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum untuk menegakan keadilan,” tambah Ketua PW SEMMI Malut.

PW SEMMI Malut juga berharap hasil penyidikan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar selalu menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat bertanggung jawab terhadap lingkungan sebagai bentuk dari bagian pertanggungjawaban terhadap masyarakat sekitar.


Baca lagi soal Maluku Utara: Kasus Jalan Hotmix Rp15 Miliar Tanpa Kejelasan, Polres Halmahera Barat Disoroti

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai
GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut
SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi
DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:57 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai

Senin, 16 Maret 2026 - 19:56 WIB

GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:01 WIB

SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:22 WIB

Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi

Berita Terbaru

Freepik.com

Opini

Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB