PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang telah menaikkan status kasus dugaan korupsi 147M tunjangan anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024 ke tahap penyidikan.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H.Rivai menegaskan bahwa langkah Kejati adalah angin segar bagi penegakan hukum di provinsi Maluku Utara, dimana praktik dugaan korupsi tersebut adalah tindakan “perampokan” uang rakyat yang dilakukan secara sistematis dengan berlindung di balik payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami mendukung penuh Kejati Maluku Utara untuk menyapu bersih para ‘perampok’ uang rakyat yang berlindung dibalik Pergub untuk memperkaya diri sendiri. Kasus tunjangan fantastis ini sangat melukai hati masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi warga yang sedang sulit,” tegas Sarjan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/02/2026).
Kritik terhadap Penggunaan Regulasi
Sarjan menilai bahwa penggunaan Pergub sebagai landasan pencairan tunjangan yang diduga tidak wajar tersebut harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Menurutnya, hukum seharusnya dibuat untuk kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, hanya dijadikan alat legitimasi bagi para pejabat yang tidak bertanggung jawab untuk merampas anggaran daerah secara tidak sah demi kepentingan pribadi.
“Penyidik tidak boleh ragu. Jika unsur pidana dan dua alat bukti sudah dikantongi maka segera tetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat, mulai dari perencana anggaran hingga pengguna anggaran, mereka harus bertanggung jawab dihadapan hukum,” tambahnya.
Senada dengan pandangan pakar hukum terkait posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) kala itu, Sarjan juga menekankan bahwa penentuan tersangka harus didasarkan pada posisi struktur pertanggungjawaban anggaran.
“Kami sepakat bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab penuh atas tata kelola dana tersebut. Tidak bisa terus berlindung di balik alasan menjalankan perintah atau sekadar juru bayar yang padahal secara hukum, KPA memiliki peran strategis dalam konteks hukum keuangan daerah. Publik menunggu kerja nyata Kejati dalam hal menegakkan hukum untuk mengungkap aktor intelektual di balik skandal yang merampas anggaran daerah,” pungkasnya.
Polemik soal Abubakar Abdullah selaku Sekwan
Sebelumnya, Pakar Hukum Maluku, Hendra Karianga, dikutip dari jurnalmalut.com, Abubakar Abdullah, yang ketika itu menjabat sebagai Sekwan juga jelas terlibat secara aktif. Dalam konteks hukum keuangan daerah, sekwan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Peran sekwan sesuai Undang-undang Nomor: 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara dan PP Nomor: 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah memiliki sejumlah tugas bersama-sama menyusun perencanaan anggaran. Itu berarti kesektariatan dewan dan perencanaan anggaran ada di tangan sekwan, termasuk anggaran tunjangan DPRD yang disidik saat ini. Sebagai KPA, sekwan juga memiliki kewenangan mengelola APBD pada pos sekretariat DPRD, dimulai dari perencanaan dan penetapan. Juga pertanggungjawaban bahkan pengawasan internal.
Artinya, Abubakar terlibat secara aktif dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Kalau dikatakan Abubakar hanya juru bayar, itu keliru. Juru bayar itu hanya bagian dari unit terkecil, yakni Bendahara Pengeluaran yang bertugas melakukan pembayaran. Sedangkan KPA bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya menjelaskan.
PW SEMMI Maluku Utara berkomitmen untuk terus mengawal Pemerintah Gubernur Maluku Utara dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menandatangani MoU (Perjanjian Kerja Sama) pada awal Mei 2025 di Sofifi. Kerja sama ini bertujuan menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, taat hukum demi memperkuat tata kelola pemerintahan, serta pencegahan korupsi pasca-OTT 2024.
Baca lagi soal korupsi: LKPJ Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan; Enam Pejabat Diminta Dinonaktifkan
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






