PENAMARA.id — Lembaga Pemerhati Konstruksi Jalan Indonesia (LKPJI) menyampaikan pernyataan sikap berisi lima tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Pekerjaan Umum. Pernyataan tersebut menyoroti dugaan korupsi dan pelanggaran dalam proyek pekerjaan jalan di Provinsi Maluku Utara. LKPJ ungkap dugaan penyimpangan proyek jalan sehingga enam pejabat diminta untuk dinonaktifkan.
Koordinator Pusat LKPJI, Sahdan Abjan, mengatakan bahwa tuntutan ini diajukan untuk mendorong evaluasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pejabat yang diduga terlibat.
“Kami melihat ada dugaan kuat terkait korupsi, kongkalikong proyek, penyalahgunaan e-katalog, serta perampokan mutu pekerjaan jalan di Maluku Utara, seperti ruas jalan ibu kota sofifi-ke kota weda kabupaten halmahera tengah dan sekitarnya, ibu kota sofifi ke halmahera timur dan halmahera utara Karena itu, kami meminta aparat segera bertindak,” ujar Sahdan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/24)
Dalam pernyataan sikap tersebut, LKPJI menyampaikan lima tuntutan utama:
Pertama, LKPJI meminta penonaktifan dan proses hukum terhadap Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Utara, Nevi Umasangaji, terkait dugaan korupsi, kongkalikong proyek, dugaan korupsi e-katalog, perampokan mutu pekerjaan, serta dugaan suap jual-beli jabatan.
“Kami mendesak agar Nevi Umasangaji dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berjalan objektif,” kata Sahdan.
Kedua, LKPJI juga meminta penonaktifan dua pejabat Satker Jalan Provinsi Maluku Utara, yakni Anggiat Napitupulu dan Herman, atas dugaan korupsi e-katalog serta dugaan perampokan mutu pekerjaan.
Ketiga, lembaga itu menuntut pencopotan dan pemberhentian tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Wahyudi, Sesi Manus, dan Rifani Harun, yang juga disebut terlibat dalam dugaan pelanggaran serupa.
Keempat, LKPJI mendesak agar seluruh pejabat yang disebut dievaluasi dan diberikan hukuman seadil-adilnya apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan.
Kelima, LKPJI meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri segera mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, mereka menuntut Kementerian PUPR menjatuhkan sanksi administratif yang tegas apabila terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
“Kami tidak ingin mutu pekerjaan publik dirampok atas nama jabatan. Jika dugaan ini benar, maka negara telah dirugikan. Aparat harus hadir dan menindak tegas,” ujar Sahdan.
Baca lagi soal korupsi:Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Padang Lawas
Penulis : Sarjan Hud
Editor : Agsel Jesisca






