Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Banten Dipotong 5 Persen, Ini Syaratnya

| PENAMARA . ID

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PENAMARA / Ari Sujatmiko

Foto: PENAMARA / Ari Sujatmiko

Pemilik kendaraan yang pajaknya belum jatuh tempo bisa sedikit menghemat pengeluaran. Di Banten, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapat potongan 5 persen dari pokok pajak.

Diskon ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo. Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung lama karena program hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, potongan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak lebih awal.

“Bayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo dapat potongan diskon sebesar 5 persen dihitung dari pokok,” kata Awal.

Jadi, semakin cepat dibayar, semakin cepat pula potongan tersebut bisa dimanfaatkan.

Awal mengingatkan masyarakat tidak menunggu sampai mendekati jatuh tempo. Sebab, setelah 31 Oktober 2026, pembayaran PKB kembali menggunakan ketentuan normal.

“Potongan ini tentu bisa mengurangi nilai pembayaran normal seperti biasanya. Maka kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sesegera mungkin, selama masih berlaku,” ujarnya.

Baru Tahu Ada Diskon, Warga Langsung Bayar

Potongan tersebut ternyata langsung menarik perhatian wajib pajak yang datang ke Samsat Cikokol.

Hadi, salah seorang warga, mengaku baru mengetahui adanya diskon 5 persen saat hendak membayar pajak kendaraannya.

“Alhamdulillah, saya baru tahu ada potongan 5 persen dari pokok pajak kendaraan kalau bayarnya sebelum jatuh tempo. Jadi sekalian saya bayar sekarang, lumayan mengurangi pembayaran,” kata Hadi.

Bagi Hadi, daripada menunggu sampai tanggal jatuh tempo, membayar lebih awal justru lebih menguntungkan.

“Kalau memang sudah waktunya bayar, lebih baik dibayar sekarang. Ada potongan 5 persen dari pokok PKB, jadi pembayaran sedikit lebih ringan,” ujarnya.

Samsat Cikokol juga mengingatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Selain menghindari persoalan administrasi kendaraan, pembayaran lebih awal selama program berlangsung juga memberi kesempatan masyarakat mendapatkan potongan 5 persen.

Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2026.

Penulis : Pujiawan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027
Sambut HUT Banten ke-26; Banten Bergerak untuk Elite namun Semu bagi Rakyat
Sisi Kelam Cipondoh: Kali Sipon Jadi Lautan Sampah Hitam, Banyak Warga Resah
PD PRIMA DMI Tangerang Gelar Tabligh Akbar Maulid, Dorong Peran Remaja Masjid
PETIR Tangerang Kota Punya Nahkoda Baru, Nelson Nova Siap Konsolidasi Total!
Realisasi APBD Kota Tangerang Baru 50 Persen, Komisi III Minta Percepatan
Gantung & Buron! Korban Seksual Cipondoh Frustrasi: Biar Aku Cari Pelaku Sendiri!
Lintas OKP dan Ormas Polisikan Aksi Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Sambut HUT Banten ke-26; Banten Bergerak untuk Elite namun Semu bagi Rakyat

Senin, 28 September 2026 - 20:18 WIB

Sisi Kelam Cipondoh: Kali Sipon Jadi Lautan Sampah Hitam, Banyak Warga Resah

Minggu, 27 September 2026 - 21:30 WIB

PD PRIMA DMI Tangerang Gelar Tabligh Akbar Maulid, Dorong Peran Remaja Masjid

Minggu, 27 September 2026 - 18:06 WIB

PETIR Tangerang Kota Punya Nahkoda Baru, Nelson Nova Siap Konsolidasi Total!

Berita Terbaru