Hingga akhir tahun 2025, penanganan atas dugaan korupsi proyek jalan hotmix (aspal) Loloda Tengah yang bernilai Rp 15 miliar masih menyisahkan tanda tanya serius. Sejak pertama kali disampaikan kepada publik pada September lalu, Polres Halmahera Barat masih belum memberi kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Melihat kondisi ini masyarakat mulai menyoroti. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat, Christian Lodrik, menilai bahwa ketiadaan progres tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya komitmen transparansi dalam penegakan hukum di tanah air.
Menurut Christian, ketika sebuah perkara bernilai miliaran rupiah dibiarkan tanpa informasi lebih dalam selama berbulan-bulan, menjadi wajar jika kepercayaan publik terkikis.
“Publik tidak menuntut vonis, tetapi menuntut kejelasan. Sampai hari ini, Polres Halmahera Barat belum memberikan penjelasan yang memadai terkait pemeriksaan, peningkatan status perkara, atau arah penanganan kasus dugaan korupsi jalan hotmix Loloda Tengah,” ujar Christian, pada Minggu siang (30/12).
Dia juga menegaskan bahwa proyek tersebut berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, lambannya penanganan perkara justru memberi kesan bahwa Polres Halmahera Barat belum menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum.
Diketahui, pembangunan jalan tersebut dibangun depan Puskesmas di Kecamatan Loloda Tengah dengan anggaran APBD, serta ada indikasi ketidaksesuaian dalam pekerjaan lapangan sehingga muncul pelaporan kepada Polres Halmahera Barat.
Christian juga menyoroti sikap Polres yang pasif dalam menyampaikan informasi perkembangan perkara. Dalam negara hukum “diamnya aparat justru menciptakan ruang spekulasi yang merugikan institusi itu sendiri,” katanya.
“Ketika Polres memilih diam, publik akan menafsirkan sendiri. Dan penafsiran itu tidak selalu menguntungkan institusi. Transparansi bukan beban, melainkan kewajiban,” lanjut Christian.
Christian menekankan kritis tidak dimaksudkan sebagai tudingan terhadap Polri, melaikan bentuk evaluasi publik yang sah dan konstitusional. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perkara dugaan korupsi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Halmahera Barat.
“Jika Polres Halmahera Barat tidak mampu menunjukkan progres yang jelas dan transparan, maka pimpinan di atasnya wajib turun tangan. Ini bukan soal tekanan, tetapi soal menjaga marwah institusi Polri,” ujarnya.
“Publik Halmahera Barat berhak atas kepastian hukum. Selama kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan, pertanyaan publik akan tetap sama: ada apa dengan penanganan perkara di Polres Halmahera Barat?” tutup Christian.
Artikel Lain :
PERMANAS Temukan Galian C Ilegal di Rumpin; Surat Desa Tidak Sah Dijadikan dasar Operasional
Catatan Krisis Sampah Kota Tangerang Selatan
Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) Desak DLH Kabupaten Bogor Tindak Tegas TPS Terindikasi Limbah B3
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






