Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) Desak DLH Kabupaten Bogor Tindak Tegas TPS Terindikasi Limbah B3

| PENAMARA . ID

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ist

Gambar: Ist

PENAMARA.id — Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin. Kasus ini mencuat setelah Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penutupan lokasi tersebut pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu.

Penutupan dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, lokasi yang dimaksud terindikasi mengandung limbah B3 dan tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Meski telah dilakukan penutupan, HMR menilai perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah berbahaya tersebut.

Kami mendesak DLH Kabupaten Bogor tidak hanya menutup lokasi, tapi juga mengusut tuntas asal usul limbah B3 tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penutupan formalitas,” tegas Md Aang, Kepala Bidang Advokasi dan Aksi HMR Rumpin.

HMR juga menilai bahwa keberadaan limbah B3 di lingkungan pemukiman merupakan ancaman serius bagi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan, terutama karena wilayah Rumpin selama ini dikenal sebagai kawasan hijau yang mulai tertekan oleh aktivitas industri dan pembuangan sampah ilegal.

Ketua Umum HMR Rumpin, Ananda Sugiarto, menambahkan bahwa pemerintah daerah harus lebih aktif melakukan pengawasan lingkungan di tingkat desa dan kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kami meminta DLH dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membuka hasil pemeriksaan limbah secara publik. Transparansi sangat penting agar masyarakat tahu tingkat bahaya yang mengancam lingkungannya,” ujar Ananda.

Selain itu, HMR juga mengajak masyarakat Desa Kampung Sawah dan sekitarnya untuk ikut mengawasi agar tidak ada aktivitas pembuangan baru pasca penutupan lokasi tersebut.

HMR akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari DLH Kabupaten Bogor dalam waktu dekat. Pada akhirnya, Himpunan Mahasiswa Rumpin dengan tegas akan mendesak DLH Kabupaten Bogor terhadap TPS yang terindikasi limbah B3.


Baca lagi soal Perusakan Lingkungan: Mahasiswa Geruduk PT TUM: Tuntut Transparansi Izin dan Tanggung Jawab Lingkungan

 

Penulis : M. Aang

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Menjelang Hari Jadi Bogor; HMR Tagih Bukti Prioritas Pembangunan Bogor Barat
Usut Tuntas Kasus Kematian Pelajar Rumpin; HMR Tagih Keadilan
Gelombang Solidaritas HMR untuk Pelajar Korban Tambang Ilegal
HMR Nilai Pembukaan Tambang di Rumpin Tanpa Kesiapan adalah Bom Waktu
Menebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Yayasan Ikhlas dan Himpunan Mahasiswa Rumpin Bagikan 1.000 Takjil di Rumpin Eco Park
Gerakan Solidaritas Mahasiswa Bogor Raya Kepung PT ANTAM yang Renggut Nyawa; Aksi Gelombang Dipastikan Lebih Besar
Himpunan Mahasiswa Rumpin Ungkap TPS Ilegal; Diduga Sampah Berasal dari Tangerang
PERMANAS Temukan Galian C Ilegal di Rumpin, Surat Desa Tidak Sah Dijadikan Dasar Operasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:21 WIB

Menjelang Hari Jadi Bogor; HMR Tagih Bukti Prioritas Pembangunan Bogor Barat

Kamis, 30 April 2026 - 15:22 WIB

Usut Tuntas Kasus Kematian Pelajar Rumpin; HMR Tagih Keadilan

Jumat, 24 April 2026 - 12:24 WIB

Gelombang Solidaritas HMR untuk Pelajar Korban Tambang Ilegal

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:48 WIB

HMR Nilai Pembukaan Tambang di Rumpin Tanpa Kesiapan adalah Bom Waktu

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:30 WIB

Menebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Yayasan Ikhlas dan Himpunan Mahasiswa Rumpin Bagikan 1.000 Takjil di Rumpin Eco Park

Berita Terbaru