Sunyinya Penegakan Hukum: Ketika Kepolisian Gagal Menjawab Panggilan Keadilan Gafar Wawangi

| PENAMARA . ID

Rabu, 26 November 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Fiki Bahta

Ilustrasi: Fiki Bahta

PENAMARA.id — Air Talo bukan hanya saksi pembunuhan Gafar Wawangi ia menjadi saksi bagaimana proses hukum bisa mandek, melempem, dan kehilangan ruhnya. Dalam perkara yang seharusnya digarap dengan kecepatan dan ketegasan, justru tampak kelumpuhan mekanisme penyelidikan yang seolah menantang prinsip dasar penegakan hukum. Ini semua menunjukkan bahwa sunyinya penegakan hukum.

KUHAP sudah memberi jalur yang terang olah TKP harus cepat, penyelidikan harus cermat, dan publik harus diberi kejelasan. Namun yang terjadi justru sebaliknya prosedur seperti diabaikan, kewajiban penyelidik seolah berubah menjadi pilihan, dan kecepatan penanganan seperti hal yang bisa ditawar. Padahal ini bukan perkara kecil, bukan kasus sepele, tetapi pembunuhan yang menyangkut nyawa manusia dan keamanan masyarakat.

Di tingkat Polsek Waesama, penyelidikan berjalan seperti menunggu cuaca cerah, bukan seperti menghadapi kejahatan yang menuntut kesigapan. Di tingkat Polres Buru Selatan, supervisi yang seharusnya mengikat disiplin hukum justru tampak longgar seolah perkara ini tidak mendesak, tidak genting, dan tidak cukup penting untuk ditangani dengan standar yang semestinya.

Padahal hukum sudah jelas dan tidak memberi ruang abu-abu. Kapolsek wajib memastikan setiap prosedur penyelidikan berjalan sesuai standar profesional. Kapolres wajib mengawasi, mengendalikan, dan menjamin setiap langkah penyidik berpedoman pada UU Kepolisian dan asas-asas penegakan hukum.

Namun yang terlihat di lapangan hanyalah diam, lamban, dan tanda tanya.
Keterbukaan informasi tersendat bertentangan dengan asas akuntabilitas.
Kecepatan penanganan mandek bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Ketelitian prosedural meragukan bertentangan dengan prinsip profesionalitas penyidik.
Semua ini mengarah pada satu rasa ketidakseriusan.

Akibatnya bukan hanya pelaku yang belum ditemukan, tetapi rasa percaya masyarakat pun ikut terkubur di dasar sungai. Keluarga korban terabaikan, publik gelisah, dan institusi penegak hukum tampak berjalan tanpa kompas.

Kasus Gafar Wawangi kini bukan lagi sekadar perkara kriminal. Ia menjadi cermin betapa rapuhnya proses ketika aparat tidak berdiri tegak pada kewajiban hukumnya. Dan selama kelalaian, kelambanan, dan ketidakjelasan ini dibiarkan, Air Talo akan terus membawa cerita pahit bahwa di perbatasan Waesili Lena, hukum pernah hadir tetapi tidak pernah benar-benar bekerja.


Baca lagi tulisan Fiki: Kongres yang Disandera Kepentingan: Bandung dan Skandal Sebuah Perjalanan Ideologis yang Disesatkan

 

Penulis : Fiki Bahta

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Gafar Wawangi; Kepolisian Dipertanyakan Kehadirannya
Kasus Jalan Hotmix Rp15 Miliar Tanpa Kejelasan, Polres Halmahera Barat Disoroti
Rakyat Dipaksa Menjaga Diri, Negara Memilih Diam
Perampasan Aset, Jerat atau Alat Penyalahgunaan Hukum?
Segregasi Aktivis di Indonesia
Melawan Kekerasan Seksual dan Budaya Diam di Indonesia
Stagnansi Pemberantasan Korupsi
Reforma Agraria dan Proyek Strategis Nasional
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kasus Jalan Hotmix Rp15 Miliar Tanpa Kejelasan, Polres Halmahera Barat Disoroti

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:31 WIB

Rakyat Dipaksa Menjaga Diri, Negara Memilih Diam

Rabu, 26 November 2025 - 20:36 WIB

Sunyinya Penegakan Hukum: Ketika Kepolisian Gagal Menjawab Panggilan Keadilan Gafar Wawangi

Minggu, 28 September 2025 - 04:30 WIB

Perampasan Aset, Jerat atau Alat Penyalahgunaan Hukum?

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:47 WIB

Segregasi Aktivis di Indonesia

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB