Aset Diperebutkan, Bentrok Warga dan Aparat Terjadi di Rawa Bokor

| PENAMARA . ID

Jumat, 24 April 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa lahan yang telah berlarut selama lebih dari dua dekade akhirnya pecah di ruang publik. Jumat (24/4/2026) siang menjelang sore, perempatan Rawa Bokor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, berubah menjadi arena bentrokan antara aparat gabungan dan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah.

Peristiwa bermula saat aparat gabungan dari Pemerintah Kota Tangerang, Polsek Benda, unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penutupan akses jalan di atas lahan yang disengketakan. Penertiban yang dimaksudkan sebagai langkah administratif itu justru memicu perlawanan warga.

Dorong-dorongan tak terhindarkan. Sejumlah warga menghadang alat dan personel di lapangan. Situasi cepat memanas. Teriakan, tangisan, hingga benturan fisik terjadi di tengah upaya penutupan akses tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Harindu Purba, menyebut tindakan pemerintah kota dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar prosedural yang jelas.

“Ini tindakan Pemkot untuk menutup jalan sementara karena mereka mengklaim hak pakai. Tapi status tanah ini belum jelas. Penutupan ini membuat ahli waris tidak bisa berbuat apa pun di atas tanahnya sendiri,” kata Harindu.

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya telah meminta dasar hukum berupa surat tugas resmi, namun hingga tindakan dilakukan, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan.

“Kami sudah meminta surat tugas dari Pemkot, tapi tidak ada. Prosedurnya tidak benar,” ujarnya.

Lebih jauh, Harindu menilai pelibatan aparat dalam jumlah besar memperlihatkan pendekatan koersif terhadap warga. Ia bahkan menuding adanya tindakan intimidatif.

“Bagaimana aparat seperti Satpol PP, polisi, dan TNI dipergunakan untuk menekan masyarakat? Ini yang kami sesalkan. Banyak ahli waris terluka,” kata dia.

Menurut data yang dihimpun pihaknya, sekitar 20 orang mengalami luka dalam insiden tersebut. Luka yang dialami beragam, mulai dari memar di wajah, luka di leher, hingga cedera di bagian kaki.

“Ada yang mata bengkak, leher terluka, dan lainnya. Ini bukan lagi penertiban biasa,” ujarnya.

Selain korban luka, Harindu juga mengungkap adanya dugaan perusakan. Ia menyebut papan kantor kuasa hukum di lokasi turut dirusak dalam kericuhan tersebut.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum. “Gugatan pasti kami ajukan. Selain itu, kami juga akan membuat laporan polisi terkait kekerasan dan pengrusakan,” katanya.

Di balik bentrokan tersebut, tersimpan sengketa panjang yang belum pernah benar-benar tuntas. Pihak ahli waris mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa girik atas nama Biar bin Koentoel dengan nomor 436 persil 77D yang diterbitkan pada 1973.

Luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 5.530 meter persegi.
“Ini jelas tanah milik ahli waris berdasarkan girik tahun 1973,” ujar Harindu.

Namun pada 2002, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) atas lahan yang sama dan memanfaatkannya untuk pembangunan sekolah dasar.

Persoalan muncul ketika fungsi tersebut berhenti. Menurut pihak ahli waris, sejak sekitar 2014, sekolah tersebut telah dipindahkan dan lahan tidak lagi digunakan.

“Kalau merujuk pada fungsi hak guna pakai, seharusnya ketika tidak digunakan, statusnya patut dipertanyakan. Sudah bertahun-tahun dibiarkan kosong,” kata Harindu.

Ia juga menyoroti tidak adanya kompensasi kepada ahli waris sejak awal penggunaan lahan.

“Tanah dipakai untuk sekolah, tapi tidak ada sepeser pun diberikan kepada ahli waris. Ini yang jadi persoalan serius,” ujarnya.

Di sisi warga, narasi yang muncul lebih emosional. Yuli, salah satu ahli waris, mengaku keluarga mereka sejak awal tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, melainkan hanya meminjamkan untuk kepentingan pendidikan.

“Tadinya mereka hanya numpang bangunan untuk sekolah. Tanah ini milik keluarga kami, ada giriknya,” kata Yuli.

Ia menyebut keluarganya telah tinggal di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era Orde Baru.

“Saya sudah di sini dari zaman Pak Soeharto,” ujarnya.

Menurut Yuli, konflik mulai menguat setelah pihak keluarga menggugat sekitar 2017. Tak lama setelah itu, bangunan sekolah disebut dikosongkan.

“Setelah kami gugat, langsung dikosongkan. Tapi sekarang malah diklaim jadi milik pemerintah,” katanya.

Ia juga membantah klaim adanya dialog atau mediasi dari pemerintah.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada dialog. Yang ada malah intimidasi,” ujar Yuli.

Yuli menjadi salah satu warga yang mengaku mengalami kekerasan saat bentrokan terjadi. Ia menyebut ditarik dan didorong oleh petugas hingga mengalami memar.

“Saya ditarik-tarik sampai biru, didorong sampai terinjak-injak. Sandal saya sampai lepas,” katanya.

Ia juga mengaku nyaris terjepit kendaraan saat situasi ricuh. “Mobil masuk, dorong. Kalau saya sampai terjepit, siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.

Bagi Yuli, tindakan aparat mencerminkan pendekatan yang tidak manusiawi.

“Ini tidak ada sopan santun, sangat anarkis menurut saya,” katanya.

Dalam nada emosional, Yuli menyampaikan harapannya kepada pemerintah, mulai dari wali kota hingga Presiden Republik Indonesia.

“Saya minta keadilan. Saya minta Bapak Wali Kota menengahi. Bahkan saya minta Presiden Prabowo turun tangan,” ujarnya.

Ia menyebut konflik ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga besar ahli waris.

“Kami ini banyak. Saya sendiri tinggal dengan tiga keluarga, anak dua, cucu enam. Ini soal hidup kami,” katanya.

Hingga Jumat petang, aparat masih berjaga di lokasi. Akses jalan di titik sengketa telah ditutup sementara. Sejumlah material terlihat dipasang untuk membatasi pergerakan warga di area tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang membantah telah bertindak di luar prosedur. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah.

“Pada hari ini kami dari Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan pengamanan aset milik pemerintah yang saat ini dikuasai oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris,” ujar Herman.

Ia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan aset pemerintah dapat kembali dimanfaatkan. “Kita amankan agar aset Pemerintah Kota Tangerang bisa digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Terkait legalitas, Herman memastikan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang sah. Ia merujuk pada kepemilikan sertifikat hak guna pakai sebagai pijakan tindakan di lapangan.

“Kita memiliki alas hak yang sah, yaitu sertifikat hak guna pakai milik Pemerintah Kota Tangerang. Jadi langkah ini sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Herman juga menanggapi kemungkinan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Ia menyatakan pemerintah membuka ruang bagi penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami sangat terbuka. Silakan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan ini untuk menggugat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Herman, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk pemberian surat peringatan hingga dialog.

“Kita sudah melakukan tindakan persuasif. Mulai dari surat peringatan, teguran, hingga audiensi di tingkat kecamatan. Bahkan sudah diberikan tenggang waktu kepada pihak yang memanfaatkan lahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah pengamanan akan terus dilakukan pascakejadian. “Kami akan tetap menjaga dan merawat aset ini. Jika ada yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum,” kata Herman.

Terkait rencana pemanfaatan lahan, pemerintah belum menetapkan secara rinci. Namun, ia memastikan bahwa peruntukannya akan diarahkan untuk kepentingan publik.

“Yang pasti akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum. Bisa untuk koperasi Merah Putih atau lainnya, nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya.

Menanggapi tudingan adanya kekerasan di lapangan, Herman menganggap situasi tersebut sebagai konsekuensi dinamika di lapangan.

“Itu hal yang biasa. Masyarakat tentu mempertahankan apa yang mereka anggap haknya, tapi kami juga harus mengamankan aset pemerintah,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum Pemerintah Kota Tangerang, Gading Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa langkah penguasaan lahan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam menjaga aset.

“Kami mendampingi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penguasaan aset. Negara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang keberatan untuk menempuh upaya hukum,” ujar Gading.

Ia mengaitkan langkah tersebut dengan prinsip konstitusional. Menurutnya, negara wajib menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh pihak.

“Sebagaimana Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Maka jika ada keberatan, silakan diuji melalui proses hukum,” katanya.

Gading juga menegaskan bahwa dasar penguasaan lahan oleh pemerintah adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang pada 24 Januari 2002.

“Itulah alas hak yang kami miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan serangkaian peringatan dengan tenggat waktu yang jelas.

“Sudah diberikan surat peringatan, kemudian tenggang waktu 7 x 24 jam, 3 x 24 jam, hingga 2 x 24 jam. Semua tahapan sudah dilakukan,” kata Gading.

Menurut dia, prinsip dasar yang digunakan pemerintah merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa penguasaan sumber daya oleh negara harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Itu prinsipnya,” ujarnya.

Terkait klaim ahli waris yang menyebut lahan hanya dipinjamkan untuk sekolah, Gading tidak secara langsung membantah, namun menegaskan bahwa seluruh klaim akan diuji di pengadilan.

“Kita menghormati semua klaim. Negara hukum memberikan ruang untuk pembuktian di pengadilan,” katanya.

Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai perbandingan usia dokumen antara girik 1973 dan sertifikat 2002.
“Itu nanti dibuktikan di persidangan. Di sana forum yang tepat,” ujarnya.

Gading memastikan, pemerintah tidak akan mengambil langkah gugatan lebih dulu, melainkan menunggu pihak yang keberatan mengajukan proses hukum.

“Kami menunggu pihak yang merasa dirugikan. Negara siap menghadapi dan menghormati proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, luas lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan sertifikat pemerintah mencapai sekitar 1.580 meter persegi.


baca juga : Saya Ditarik dan Diinjak”: Ibu Yuli, Sengketa Tanah, dan Bentrok di Rawa Bokor

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Saya Ditarik dan Diinjak”: Ibu Yuli, Sengketa Tanah, dan Bentrok di Rawa Bokor
10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda
Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam
Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance
GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan
Retak Pucuk Pimpinan Lebak: GMNI Ingatkan Bahaya Ego Politik bagi Pelayanan Publik
Refleksi 152 Tahun Pandeglang; Religiusitas dan Nasionalisme untuk Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:43 WIB

Saya Ditarik dan Diinjak”: Ibu Yuli, Sengketa Tanah, dan Bentrok di Rawa Bokor

Jumat, 24 April 2026 - 19:31 WIB

Aset Diperebutkan, Bentrok Warga dan Aparat Terjadi di Rawa Bokor

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Selasa, 14 April 2026 - 18:27 WIB

Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance

Berita Terbaru

Isitmewa

Jawa Barat

Gelombang Solidaritas HMR untuk Pelajar Korban Tambang Ilegal

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:24 WIB