Saya Ditarik dan Diinjak”: Ibu Yuli, Sengketa Tanah, dan Bentrok di Rawa Bokor

| PENAMARA . ID

Jumat, 24 April 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah bentrokan yang pecah di Rawa Bokor, Jumat (24/4/2026), seorang ibu rumah tangga bernama Yuli berdiri di antara aparat dan tanah yang ia yakini sebagai warisan keluarganya. Ia bukan hanya menyaksikan konflik itu—ia mengalaminya di tubuhnya sendiri. Namun kisah Yuli tak berdiri sendiri. Ia adalah potret dari sengketa lahan lama yang kini kembali meledak.

Tubuh Yuli masih menyimpan jejak benturan siang itu. Ia mengaku ditarik, didorong, bahkan terinjak ketika aparat gabungan menutup akses jalan di lahan yang disengketakan.

“Saya ditarik-tarik sampai biru. Didorong sampai terinjak-injak, sandal saya sampai lepas,” katanya.

Dalam situasi yang kacau, ia bahkan mengaku nyaris terjepit kendaraan yang masuk ke kerumunan warga.

“Mobil itu masuk mendorong. Kalau saya sampai terjepit, siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.

Bagi Yuli, tindakan tersebut bukan sekadar penertiban, melainkan bentuk kekerasan yang melanggar haknya sebagai ahli waris.

“Ini sudah melanggar hak milik kami. Tanpa izin, tanah kami ditutup begitu saja,” katanya.

Ia menyebut perlakuan aparat tidak manusiawi. “Tidak ada sopan santun. Sangat anarkis bagi saya,” ujarnya.

Namun di balik luka fisik dan emosional itu, ada cerita panjang yang menjadi latar bentrokan tersebut.

Pihak ahli waris, termasuk Yuli, mengklaim lahan tersebut merupakan milik keluarga mereka berdasarkan girik tahun 1973 atas nama Biar bin Kuntul. Tanah itu, menurut mereka, hanya “dipinjamkan” kepada pemerintah untuk keperluan sekolah dasar.

“Dulu hanya numpang untuk sekolah. Tanah ini tetap milik keluarga kami,” kata Yuli.

Sekolah itu, menurut mereka, kemudian tidak lagi digunakan sekitar 2014. Bahkan, setelah gugatan dilayangkan sekitar 2017, lokasi disebut sempat dikosongkan.

Namun posisi berbeda disampaikan Pemerintah Kota Tangerang, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah yang harus diamankan.

“Kami melaksanakan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Tangerang yang saat ini dikuasai oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris,” ujar Herman.

Menurut dia, dasar hukum kepemilikan tersebut adalah sertifikat hak guna pakai yang sah.

“Kita memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna pakai milik Pemerintah Kota Tangerang. Ini sudah sesuai prosedur,” katanya.

Perbedaan paling mendasar dalam konflik ini terletak pada dasar kepemilikan.

Pihak ahli waris bertumpu pada girik lama, sementara pemerintah mengacu pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang diterbitkan pada 24 Januari 2002.

Kuasa hukum Pemerintah Kota Tangerang, Gading Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan pengamanan telah melalui tahapan administratif.

“Sudah diberikan surat peringatan, tenggang waktu 7 x 24 jam, 3 x 24 jam, hingga 2 x 24 jam. Semua prosedur sudah dijalankan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara memberikan ruang bagi pihak yang keberatan untuk menguji klaimnya melalui jalur hukum.

“Silakan tempuh upaya hukum. Negara kita adalah negara hukum, semua bisa dibuktikan di pengadilan,” kata Gading.

Pemerintah menyebut pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif, termasuk melalui audiensi dengan perwakilan warga.

“Kami sudah melakukan dialog, sudah ada audiensi di kecamatan,” kata Herman.

Namun klaim itu dibantah Yuli. Ia menyebut tidak pernah ada dialog yang melibatkan dirinya secara langsung.

“Tidak pernah ada, bohong itu sampai saat ini Tidak ada mediasi. Yang ada malah intimidasi,” ujarnya.

Perbedaan narasi ini mencerminkan jurang persepsi antara pemerintah dan warga—antara yang disebut penertiban dan yang dirasakan sebagai tekanan.

Di ujung wawancara, suara Yuli melemah. Ia tak lagi bicara soal dokumen atau sertifikat, melainkan tentang keadilan.

Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang, khususnya wali kota, untuk turun langsung menengahi konflik yang telah lama berlarut.

“Saya minta Bapak Wali Kota bantu menengahi. Kami hanya ingin keadilan untuk keluarga kami,” katanya.

Lebih jauh, ia bahkan menyuarakan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar turut memperhatikan kasus yang ia alami.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden untuk turun tangan. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai kami diinjak-injak seperti ini,” ujar Yuli.

Bagi Yuli, konflik ini bukan sekadar perkara hukum. “Tanah kami diambil. Hak kami dirampas,” ujarnya.

Hingga kini, lahan tersebut telah diamankan aparat. Namun persoalan belum selesai. Gugatan hukum dari pihak ahli waris tinggal menunggu waktu.

Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang aset dan kepentingan umum. Di sisi lain, warga seperti Yuli berbicara tentang warisan, ruang hidup, dan rasa keadilian.


baca juga : Aset Diperebutkan, Bentrok Warga dan Aparat Terjadi di Rawa Bokor

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Aset Diperebutkan, Bentrok Warga dan Aparat Terjadi di Rawa Bokor
10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda
Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam
Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance
GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan
Retak Pucuk Pimpinan Lebak: GMNI Ingatkan Bahaya Ego Politik bagi Pelayanan Publik
Refleksi 152 Tahun Pandeglang; Religiusitas dan Nasionalisme untuk Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:43 WIB

Saya Ditarik dan Diinjak”: Ibu Yuli, Sengketa Tanah, dan Bentrok di Rawa Bokor

Jumat, 24 April 2026 - 19:31 WIB

Aset Diperebutkan, Bentrok Warga dan Aparat Terjadi di Rawa Bokor

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Selasa, 14 April 2026 - 18:27 WIB

Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance

Berita Terbaru

Isitmewa

Jawa Barat

Gelombang Solidaritas HMR untuk Pelajar Korban Tambang Ilegal

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:24 WIB