Poros Intelektual Muda Soroti Perwal Baru Soal Tunjangan DPRD Tangerang

| PENAMARA . ID

Minggu, 7 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terus menuai sorotan. Kenaikan ini diatur dalam perubahan regulasi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 menjadi Perwal Nomor 14 Tahun 2025.

Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono, menilai pemberian tunjangan tersebut pada dasarnya merupakan hak keuangan dan administratif anggota dewan. Hal ini, kata dia, sudah diatur secara jelas dalam regulasi di tingkat nasional.

“Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ervin saat dimintai tanggapan, Minggu (7/9/2025).

Namun demikian, Ervin menekankan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota Sachrudin, perlu segera melakukan evaluasi terhadap Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, lahirnya peraturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rujukan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Wali kota harus segera melakukan kajian dan berdiskusi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Banten, serta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ervin juga mengingatkan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak cukup hanya bersandar pada aspek yuridis dan administratif. Pemerintah Kota Tangerang, tegas dia, harus memperhitungkan pula implikasi sosial dan politik dari kenaikan tunjangan tersebut.

“Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Ervin.

Berita Terkait

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda
Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam
Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance
GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan
Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai
HMR Nilai Pembukaan Tambang di Rumpin Tanpa Kesiapan adalah Bom Waktu
Retak Pucuk Pimpinan Lebak: GMNI Ingatkan Bahaya Ego Politik bagi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Selasa, 14 April 2026 - 18:27 WIB

Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance

Selasa, 14 April 2026 - 00:28 WIB

GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 16:36 WIB

Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan

Berita Terbaru

Freepik.com

Opini

Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB