Poros Intelektual Muda Soroti Perwal Baru Soal Tunjangan DPRD Tangerang

| PENAMARA . ID

Minggu, 7 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terus menuai sorotan. Kenaikan ini diatur dalam perubahan regulasi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 menjadi Perwal Nomor 14 Tahun 2025.

Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono, menilai pemberian tunjangan tersebut pada dasarnya merupakan hak keuangan dan administratif anggota dewan. Hal ini, kata dia, sudah diatur secara jelas dalam regulasi di tingkat nasional.

“Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ervin saat dimintai tanggapan, Minggu (7/9/2025).

Namun demikian, Ervin menekankan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota Sachrudin, perlu segera melakukan evaluasi terhadap Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, lahirnya peraturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rujukan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Wali kota harus segera melakukan kajian dan berdiskusi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Banten, serta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ervin juga mengingatkan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak cukup hanya bersandar pada aspek yuridis dan administratif. Pemerintah Kota Tangerang, tegas dia, harus memperhitungkan pula implikasi sosial dan politik dari kenaikan tunjangan tersebut.

“Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Ervin.

Berita Terkait

Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla
SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai
Sisi Kelam Cipondoh: Kali Sipon Jadi Lautan Sampah Hitam, Banyak Warga Resah
PD PRIMA DMI Tangerang Gelar Tabligh Akbar Maulid, Dorong Peran Remaja Masjid
PETIR Tangerang Kota Punya Nahkoda Baru, Nelson Nova Siap Konsolidasi Total!
Realisasi APBD Kota Tangerang Baru 50 Persen, Komisi III Minta Percepatan
Gantung & Buron! Korban Seksual Cipondoh Frustrasi: Biar Aku Cari Pelaku Sendiri!
Dugaan Kriminalisasi PT NHM; SEMMI Malut Desak Kemnaker RI dan Mabes Polri Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 12:13 WIB

SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai

Minggu, 27 September 2026 - 21:30 WIB

PD PRIMA DMI Tangerang Gelar Tabligh Akbar Maulid, Dorong Peran Remaja Masjid

Minggu, 27 September 2026 - 18:06 WIB

PETIR Tangerang Kota Punya Nahkoda Baru, Nelson Nova Siap Konsolidasi Total!

Jumat, 25 September 2026 - 18:30 WIB

Realisasi APBD Kota Tangerang Baru 50 Persen, Komisi III Minta Percepatan

Berita Terbaru

Ilustrasi: Banten72.com

Opini

Bencana Jangan Dilupakan Ketika Langit Membiru

Jumat, 2 Okt 2026 - 00:08 WIB

Ilustrasi: Joko Widodo menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Prabowo Subianto, disaksikan Presiden Indonesia terdahulu | Gambar: Dekade08

Editorial

Tebak-Menebak Hubungan Prabowo-Jokowi

Rabu, 30 Sep 2026 - 00:22 WIB