Poros Intelektual Muda Soroti Perwal Baru Soal Tunjangan DPRD Tangerang

| PENAMARA . ID

Minggu, 7 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terus menuai sorotan. Kenaikan ini diatur dalam perubahan regulasi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 menjadi Perwal Nomor 14 Tahun 2025.

Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono, menilai pemberian tunjangan tersebut pada dasarnya merupakan hak keuangan dan administratif anggota dewan. Hal ini, kata dia, sudah diatur secara jelas dalam regulasi di tingkat nasional.

“Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ervin saat dimintai tanggapan, Minggu (7/9/2025).

Namun demikian, Ervin menekankan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota Sachrudin, perlu segera melakukan evaluasi terhadap Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, lahirnya peraturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rujukan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Wali kota harus segera melakukan kajian dan berdiskusi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Banten, serta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ervin juga mengingatkan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak cukup hanya bersandar pada aspek yuridis dan administratif. Pemerintah Kota Tangerang, tegas dia, harus memperhitungkan pula implikasi sosial dan politik dari kenaikan tunjangan tersebut.

“Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Ervin.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari
Pedagang Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Pasar Modern Sentiong
HMP Ekonomi UNESA Gelar RUMDIS Vol.1, Angkat Budaya sebagai Napas Kehidupan Masyarakat
Teknik Sidang Jadi Bekal Mahasiswa UCA, Forum Organisasi Diminta Jaga Demokrasi
Mahasiswa Soroti Dugaan Prostitusi di Sukasari, Camat Siap Koordinasi dengan Satpol PP
Usai Jadi Polemik, Camat Pasar Kemis Benarkan Anggaran Mamin Rp1,7 Miliar
Lansia Meninggal Diduga Terlantar, Aktivis Kritik Keras Camat dan Dinsos
Segel PT ESA Jaya Putra Diminta Tetap Terkunci, DPRD Kota Tangerang: Izin Belum Lengkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pedagang Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Pasar Modern Sentiong

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:06 WIB

HMP Ekonomi UNESA Gelar RUMDIS Vol.1, Angkat Budaya sebagai Napas Kehidupan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:27 WIB

Teknik Sidang Jadi Bekal Mahasiswa UCA, Forum Organisasi Diminta Jaga Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:10 WIB

Mahasiswa Soroti Dugaan Prostitusi di Sukasari, Camat Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Berita Terbaru

Istimewa

Penjeda

Risiko Bernama Pernikahan

Kamis, 2 Jul 2026 - 03:45 WIB