Kapolres Tangerang Selatan Tidak Lapor LHKPN, Potret Transparansi yang Dipertanyakan

| PENAMARA . ID

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Kapolres Tangerang Selatan | Sumber: Hasil Tangkap Layar (terakhir tanggal 19/12/2024)

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Kapolres Tangerang Selatan | Sumber: Hasil Tangkap Layar (terakhir tanggal 19/12/2024)

PENAMARA.ID | Tangerang Selatan – Pelaporan harta kekayaan, atau yang dikenal dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), bukanlah hal baru di Indonesia. Aturan ini telah diberlakukan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. LHKPN menjadi salah satu tolok ukur transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), terdapat empat jenis profesi yang wajib melaporkan LHKPN, yakni ASN (termasuk PPPK dan PNS), TNI, dan Polri. Selain itu, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 dalam Pasal 2 Ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap pegawai negeri pada Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Tujuan dari pelaporan LHKPN ini sangat jelas, yaitu untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pelaporan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat atau lembaga publik, termasuk Kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat dapat mengawasi kekayaan aparatur negara melalui situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memungkinkan perbandingan data kekayaan pejabat setiap tahunnya.

Sebagai pejabat publik, setiap pemangku jabatan harus menyadari bahwa mereka berada dalam sorotan masyarakat. Salah satu pejabat publik yang menjadi pusat perhatian adalah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), jabatan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Kapolres seharusnya mampu menjadi teladan, termasuk dengan mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan.

Namun, sangat disayangkan, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, yang berpangkat Perwira Menengah, ternyata tidak melaporkan harta kekayaannya. “Saya mencoba mengecek kekayaan Kapolres Tangerang Selatan melalui situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, namun tidak ditemukan laporan kekayaan atas nama AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang,” ungkap Tiyas Setiawan pada hari kamis, (19/12/2024)

Ketidakpatuhan seorang Kapolres terhadap aturan ini tentu menjadi hal yang mengecewakan. Sebagai pemimpin tertinggi kepolisian di suatu wilayah, ia seharusnya mampu menjadi panutan dan memberikan teladan yang baik. Seperti pepatah yang mengatakan, “Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, jika pemimpin tidak mematuhi aturan, maka ada kemungkinan besar bawahannya akan bersikap serupa” tegas Tiyas Setiawan.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya bergantung pada keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga pada integritas dan akuntabilitas para pejabatnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua pejabat, termasuk Kapolres, mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan demi menjaga kredibilitas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.


Artikel Lain : Rakyat Banten: PIK 2, Proyek Nasional yang Rampas Hak Kehidupan Layak

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Peringati 21 Mei, Poros Baru Tangerang Nobar Film Pesta Babi dan Mimbar Bebas
Cikokol untuk Reformasi: Mahasiswa UMT Tolak Lupa dan Diam
Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan Jalan di 1.200 Titik Seluruh Wilayah
Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Tersangka Utama Masih Diburu
Kapolresta Tangerang Gerak Cepat Tangani Kericuhan di Sopo Sanggar, Aktivis Beri Apresiasi
Aktivis Soroti Limbah Peternakan Sapi Diduga Milik Anggota DPRD Banten
Pendidikan, Outsourcing, dan MBG Jadi Sorotan dimimbar Bebas GMNI Kota Tangerang
UPTD PPA Tangerang Dampingi Korban Asusila Cipondoh Sejak 27 April

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:39 WIB

Cikokol untuk Reformasi: Mahasiswa UMT Tolak Lupa dan Diam

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:58 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan Jalan di 1.200 Titik Seluruh Wilayah

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:38 WIB

Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Tersangka Utama Masih Diburu

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:25 WIB

Kapolresta Tangerang Gerak Cepat Tangani Kericuhan di Sopo Sanggar, Aktivis Beri Apresiasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:33 WIB

Aktivis Soroti Limbah Peternakan Sapi Diduga Milik Anggota DPRD Banten

Berita Terbaru