Kejagung Sita 301 Miliar Dugaan Tindak Pencucian Uang PT Duta Palma

| PENAMARA . ID

Selasa, 12 November 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). | Foto dari: Harli Siregar

Konferensi Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). | Foto dari: Harli Siregar

PENAMARA.ID | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp 301 miliar pada Selasa (12/11).

Dalam perkembangan perkara dugaan tindak pencucian uang dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma (PT DP) Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar menyebut uang tersebut ditampung PT Darmex Plantations dari 5 perusahaan Duta Palma Grup, yaitu: PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, dan PT Palma Satu.

Kelima korporasi dalam Duta Palma Grup tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pencucian uang kebun sawit di Indragiri Hulu. Sedangkan dua perusahaan lain yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telak melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan), di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” jelas Qohar.

Uang Sitaan oleh Kejaksaan Agung RI

Qohar melanjutkan, hasil kejahatan dari tindak korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada PT DP adalah Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 55 ayat (1) kesatu KUHP.


Artikel Lain : Presiden Bantu Badan Intelijen Keuangan, Untuk Tumpas Korupsi?

Penulis : Hasyim Ahmadi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

KM Virgo Transport 8 Terbalik, GMNI Desak Audit Total Armada Tua
Purbaya Copot dari Menkeu, SEMMI Tangerang Soroti Nasib Anggaran MBG Rp240 Triliun
Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang Memanas! Golkar Borongkan 6 Nama Kader Terbaik Ke Pusat
Bambang Pacul: Kader GMNI Jangan Ikut Arus, Pelajari Cara Berpikir Bung Karno
Mengenal Kabinet Bayangan: Oposisi Baru dari Masyarakat Sipil di Era Prabowo
Pertanyakan Anggaran Makan Bergizi Gratis, SEMMI Tangerang Minta Aparat Turun Tangan
SEMMI Tangerang Kritik Pergantian Kepala BGN, Dinilai Politik Promosi Bukan Evaluasi
Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Senayan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:15 WIB

Purbaya Copot dari Menkeu, SEMMI Tangerang Soroti Nasib Anggaran MBG Rp240 Triliun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang Memanas! Golkar Borongkan 6 Nama Kader Terbaik Ke Pusat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Bambang Pacul: Kader GMNI Jangan Ikut Arus, Pelajari Cara Berpikir Bung Karno

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Mengenal Kabinet Bayangan: Oposisi Baru dari Masyarakat Sipil di Era Prabowo

Senin, 8 Juni 2026 - 21:33 WIB

Pertanyakan Anggaran Makan Bergizi Gratis, SEMMI Tangerang Minta Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru