Presiden Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Untuk Tumpas Korupsi?

| PENAMARA . ID

Sabtu, 9 November 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang akan membawahi langsung Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (badan baru dalam Perpres 158/2024)

Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang akan membawahi langsung Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (badan baru dalam Perpres 158/2024)

PENAMARA.ID – Presiden Prabowo Subianto bentuk lembaga baru di bawah nauangan Kementerian Keuangan dan akan dipimpin langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani – yaitu, Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

Badan ini teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Selain badan tersebut, dibentuk juga dua direktorat jenderal (ditjen) baru yang mencakupi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Untuk Badan Intelijen ini dalam pasal 53 Perpres 158 Tahun 2024 secara umum mempunyai tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan datam informasi dan intelijen keuangan.

Unit Intelijen Keuangan Negara Lain.

Diketahui Unit Intelijen Keuangan dibeberapa negara sudah ada dan Indonesia sendiri baru pertama mempunyai intelijen yang memiliki fungsi seperti ini.

Di Amerika Serikat, ada The Office of Intelligence and Analysis (OIA) bagian dari Terrorism and Financial Intelligence merupakan keamanan nasional dari Departemen Keuangan AS. OIA sendiri satu dari tujuh belas badan intelijen di AS.

Sedangkan Rusia dengan Federal Financial monitoring Service of the Russian Federation dikenal juga dengan Rosfinmonitoring dan Financial Action Task Force (FATF) milik Cina berfungsi mengawasi kegiatan keuangan demi mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan korupsi.

Di Indonesia lembaga seperti OIA, Rosfinmonitoring dan FATF sebenarnya sudah ada dengan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi merujuk pada Perpres 158 Tahun 2024 berbeda dengan ketiga badan intelijen negara-negara lain juga PPATK milik Indonesia sendiri.

Mengutip dari Jurnal Kriminologi Ekonomi oleh Katarzyna J. McNaughton,  seorang pengacara Belanda berjudul Variabilitas dan pengelompokan Financial Intelijen Unit (FIU) – Analisis komparatif model FIU nasional di negara-negara barat dan timur tertentu (pasca-Soviet) mengatakan, Unit Intelijen Keuangan berfungsi secara internasional mencegah tindak pencucian uang dan teroris.

Jadi lembaga baru ini dibentuk untuk memperkuat sistem keuangan negara melalui tekonologi dan intelijen data yang terkini. Sehingga, berbeda fungsinya dengan Finansial Intelijen Unit nasional maupun internasional.


Artikel Lain : Peraturan Mati, Nyawa Terancam: Kegagalan Penegakan Aturan Truk Tanah di Kabupaten Tangerang

Penulis : Devis Mamesah

Editor : Redaktur

Berita Terkait

JK Meledak: “Kasih Tahu Semua Termul, Jokowi Jadi Presiden karena Saya”
BBM Nonsubsidi Melonjak: Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
GMNI Bongkar Dugaan Penyimpangan di Balik Jet Pribadi KPU Rp90 Miliar
Aktivis KontraS Jadi Korban Siraman Air Keras, Mahasiswa Tangerang Siap Turun Aksi Solidaritas
Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman Picu Sorotan terhadap Pengelolaan JICT
Di Bawah Bayang-Bayang Rezim Prabowo dan Rule of Law yang Tersandera
Makan Bergizi Gratis yang Tak Pernah Bergizi dan Gratis; Proyek Bengis Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 02:09 WIB

BBM Nonsubsidi Melonjak: Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Rabu, 15 April 2026 - 22:29 WIB

GMNI Bongkar Dugaan Penyimpangan di Balik Jet Pribadi KPU Rp90 Miliar

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:25 WIB

Aktivis KontraS Jadi Korban Siraman Air Keras, Mahasiswa Tangerang Siap Turun Aksi Solidaritas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:57 WIB

Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman Picu Sorotan terhadap Pengelolaan JICT

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:41 WIB

Di Bawah Bayang-Bayang Rezim Prabowo dan Rule of Law yang Tersandera

Berita Terbaru

Freepik.com

Opini

Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB