Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memastikan akan memusatkan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut diperkirakan diikuti lebih dari 10 ribu buruh bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.
Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos, mengatakan mobilisasi massa tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga serentak di berbagai daerah.
“Konfederasi KASBI bersama rakyat akan turun ke jalan gitu. Khusus di Jakarta itu ada di DPR, dan di daerah-daerah lainnya, di mana ada KASBI, maka dia akan melakukan aksi di masing-masing daerahnya. Karena nanti akan ada mahasiswa, ada kelompok-kelompok masyarakat sipil lainnya, melakukan aksi bersama kaum buruh,” kata Nining kepada Penamara.id, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksi tersebut, KASBI menegaskan fokus utama tuntutan adalah peningkatan upah layak dan jaminan kesejahteraan pekerja. Pemerintah dinilai harus hadir lebih kuat dalam memberikan perlindungan serta memastikan standar hidup yang manusiawi bagi buruh.
“Kita masih menyuarakan tentang persoalan lawan kapitalisme, imperialisme, dan militerisme. Mewujudkan upaya layak, kerja layak, hidup layak,” ujarnya.
Nining juga menekankan bahwa Hari Buruh bukan semata milik pekerja, melainkan momentum kolektif seluruh lapisan masyarakat untuk menyuarakan ketidakadilan sosial yang dirasakan secara luas.
“Masyarakat juga punya hak yang sama untuk menyuarakan atas ketertindasan, akibat dari ketidakseriusan pengurus negara ini melahirkan berbagai macam regulasi atau kebijakan yang semakin membuat masyarakat menjadi ketimpangan yang semakin menganga,” pungkasnya.
Di Indonesia, 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, bagi sebagian buruh, momen ini bukan sekadar hari istirahat, melainkan ruang konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak dasar pekerja, termasuk lingkungan kerja yang aman dan manusiawi.
Secara historis, peringatan May Day berakar dari perjuangan panjang kaum buruh sejak era Revolusi Industri abad ke-19. Pada masa itu, pekerja dipaksa bekerja hingga 14–16 jam per hari dalam kondisi berisiko tinggi. Ketidakadilan tersebut memicu gelombang pemogokan besar di Amerika Serikat yang mencapai puncaknya dalam peristiwa Haymarket Riot di Chicago pada Mei 1886, dengan tuntutan utama pembatasan jam kerja menjadi delapan jam sehari.
Sementara itu, menjelang peringatan Hari Buruh 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak serikat pekerja untuk aktif memberikan masukan terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tengah disusun pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut hubungan industrial yang sehat hanya dapat terbangun melalui dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Semangat kita sama, yaitu memajukan industri sekaligus menyejahterakan pekerja. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dan rekomendasi terbaik dari forum ini,” ujar Yassierli di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Pemerintah, lanjutnya, juga tengah menyiapkan penguatan perlindungan tenaga kerja melalui optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, perluasan perlindungan bagi pekerja sektor digital, seperti pengemudi dan kurir daring, menjadi salah satu prioritas kebijakan ke depan.
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






