Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang mendesak Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi secara menyeluruh penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah juga didorong untuk segera menetapkan status Bencana Nasional jika kriteria hukumnya telah terpenuhi.
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa karhutla tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai peristiwa kebakaran vegetasi musiman. Bencana ini telah berkembang menjadi krisis ekologis dan kemanusiaan yang dampaknya menembus batas administratif negara melalui sebaran asap dan penurunan kualitas udara.
“Peristiwa karhutla merupakan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, keanekaragaman hayati, serta stabilitas regional dan global. Oleh karena itu, negara harus memastikan seluruh instrumen penanggulangan bencana dikerahkan secara maksimal,” ujar Elwin melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Evaluasi dan Akses Bantuan Internasional
Menurut Elwin, langkah pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis terkait karhutla harus didasari pada kesadaran sosial dan kondisi riil di lapangan. Mengingat rekam jejak diplomasi Indonesia yang aktif di berbagai institusi internasional—seperti PBB, ASEAN, hingga WHO—pemerintah diminta tidak ragu mengakui keterbatasan kapasitas penanganan di dalam negeri.
GMNI Kota Tangerang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap terbuka dan memuka akses bantuan internasional melalui mekanisme resmi apabila dibutuhkan.
“Secara kajian, Indonesia sudah sepatutnya menerima dukungan internasional di tengah duka ekologis ini. Semangat internasionalisme Indonesia mengajarkan bahwa segala bentuk kebijakan negara harus bermuara pada kepentingan kemanusiaan,” kata Elwin.
Atas dasar tersebut, GMNI Kota Tangerang menggalang Deklarasi Kemanusiaan sekaligus menyerukan konsolidasi gerakan pemuda dan aktivis lingkungan untuk mengintervensi kebijakan penanganan bencana di tingkat pusat.
Enam Point Tuntutan
Melalui Deklarasi Kemanusiaan dan aksi “Doa Bersama” serentak, GMNI Kota Tangerang menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan pemangku kepentingan:
- Status Bencana Nasional: Meminta Presiden RI memerintahkan evaluasi terpadu dan menetapkan status Bencana Nasional apabila kriteria hukum terpenuhi.
- Penguatan Komando & Layanan Warga: Meminta BNPB dan pemerintah daerah memperkuat komando lapangan, fasilitas kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta distribusi bantuan logistik.
- Bantuan Internasional: Membuka akses bantuan internasional secara transparan melalui jalur diplomasi resmi jika diperlukan.
- Penegakan Hukum Tegas: Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan pemicu karhutla secara profesional, transparan, dan berbasis bukti (scientific crime investigation).
- Keterbukaan Informasi Publik: Memublikasikan data berkala terkait titik api, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), dampak kemanusiaan, alokasi anggaran, hingga capaian pemulihan.
- Pemulihan Ekosistem: Memperkuat skema pencegahan berulang serta menjamin pemulihan lingkungan dan mata pencaharian warga terdampak.
Elwin berharap deklarasi ini dapat mengetuk kesadaran pemangku kebijakan agar penanganan karhutla dilakukan secara terstruktur, komprehensif, dan berorientasi jangka panjang demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.






