Polemik tanah wakaf makam Galeong di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, belum juga tuntas. Meski kedua pihak sempat sepakat berdamai, tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta dan laporan polisi yang belum dicabut membuat persoalan ini kembali bergulir.
Masalah tersebut kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/10/2026). Rapat menghadirkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, hingga pihak kepolisian.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 6 Oktober lalu. Saat itu, pihak nazir atau pengelola wakaf dan pihak pengadu telah menyepakati perdamaian.
Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Kedua pihak masih memiliki laporan di kepolisian yang belum dicabut. Selain itu, muncul persoalan tuntutan ganti rugi senilai Rp48 juta.
“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi.
Junadi menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi pertemuan lanjutan agar kedua pihak dapat mencapai kesepakatan secara sukarela.
“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujarnya.
Meski mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, Junadi menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
BWI Ungkap Tanah Wakaf Makam Dibangun Kontrakan
Di balik persoalan perdamaian tersebut, pemanfaatan tanah wakaf makam Galeong juga menjadi sorotan.
Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, mengungkapkan adanya kekeliruan pengelolaan tanah wakaf. Pasalnya, sebagian lahan yang diperuntukkan sebagai makam justru dibangun kontrakan oleh nazir.
Menurut Abdullah, tanah wakaf tidak boleh digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam ikrar wakaf tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelas Abdullah.
Ia menegaskan, status tanah wakaf tidak berubah hanya karena sebagian lahannya belum digunakan untuk pemakaman.
Abdullah menjelaskan, pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif sebenarnya dimungkinkan. Namun, pengelolaannya harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
BWI bersama instansi terkait perlu memastikan tujuan pemanfaatan lahan, manfaat yang dihasilkan, hingga penggunaan hasil pengelolaannya.
“Kalau ada pengalihan peruntukan, harus ada izin dan prosedurnya. BWI yang akan mengeluarkan izin melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan tanah wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengalihan peruntukan tanah wakaf juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.
BWI Minta Tuntutan Rp48 Juta Dihapus
Sementara itu, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta yang masih menjadi persoalan dapat dihapuskan agar perdamaian kedua pihak benar-benar terwujud.
Menurutnya, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui kesepakatan lisan. Perdamaian perlu dituangkan dalam dokumen tertulis yang disetujui bersama.
“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujarnya.
Abdullah mengusulkan agar surat perdamaian tersebut disaksikan pihak kepolisian serta, jika diperlukan, BWI, pemerintah kecamatan, dan DPRD Kota Tangerang.
Dokumen itu diharapkan dapat menjadi pegangan kedua pihak sehingga persoalan yang sama tidak kembali menimbulkan perselisihan.
Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan yang telah dibuat harus dipatuhi bersama. Apabila kemudian terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kini, penyelesaian polemik makam Galeong bergantung pada hasil mediasi lanjutan yang direkomendasikan DPRD.
Selain menuntaskan persoalan laporan polisi dan ganti rugi Rp48 juta, penyelesaian konflik tersebut juga diharapkan memastikan tanah wakaf di Kampung Galeong kembali dikelola sesuai peruntukan awalnya sebagai lahan pemakaman.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






