Temuan mengejutkan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Praktik fasilitas eksklusif bak apartemen hingga dugaan pungutan liar di balik jeruji besi dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan sinyal merah rusaknya sistem pengawasan pemasyarakatan.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Jabodetabeka-Banten mendesak pemerintah agar tidak memperlakukan kasus Cibinong sebagai insiden terisolasi. Evaluasi total dan menyeluruh terhadap tata kelola lapas—khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Banten—harus segera dilakukan.
Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah tak lazim di dalam Lapas Cibinong. Selain celah keamanan yang menganga, terungkap pula dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok hunian. Petugas lapas bahkan sempat berupaya menghalangi tim pengawas saat hendak memeriksa area blok.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI BADKO Jabodetabeka-Banten, Iqbal Hibatul Haqqi, menegaskan bahwa persoalan ini menguji komitmen reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami memandang persoalan di Lapas Cibinong bukan sekadar masalah fisik atau bangunan, melainkan momentum untuk menguji sejauh mana sistem pengawasan berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegas Iqbal di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Iqbal menilai, keberadaan celah keamanan dan pungli membuktikan bahwa pengawasan internal masih meleset. Pemeriksaan menyeluruh harus menyasar kelemahan sistemis yang selama ini memberi ruang bagi munculnya “kasta khusus” di balik penjara.
Penyakit Sistemis dan Desakan Evaluasi Serentak
Dugaan pelanggaran di Cibinong memperpanjang catatan kelam tata kelola lembaga pemasyarakatan di Tanah Air. HMI menyoroti bahwa pola serupa rentan terjadi di fasilitas pemasyarakatan lain jika tidak ada tindakan preventif yang tegas.
Sesuai arahan Ombudsman RI, evaluasi ketat harus mencakup pencegahan pungli, pengetatan akses gawai, hingga pemberantasan peredaran narkoba yang kerap dikendalikan dari dalam lapas. Pengawasan tidak boleh hanya menargetkan warga binaan, tetapi juga petugas dan pihak luar yang memiliki akses masuk.
Iqbal merekomendasikan agar Ditjen Pemasyarakatan segera menyisir unit pelaksana teknis (UPT) di DKI Jakarta dan Banten. Di Jakarta, evaluasi perlu mencakup Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, hingga Rutan Pondok Bambu. Sementara di Banten, perhatian tertuju pada kompleks pemasyarakatan di Tangerang.
“Ini bukan berarti semua lapas bermasalah seperti Cibinong, tetapi langkah pencegahan harus diambil sebelum penyimpangan serupa berulang,” ujarnya.
Delapan Jurus Pembenahan
Guna mendorong pembenahan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan, HMI BADKO Jabodetabeka-Banten menyodorkan delapan rekomendasi strategis:
- Sidak Berkala dan Independen: Mengubah pola pengawasan dari reaktif menjadi rutin dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal.
- Audit Fasilitas dan Penghuni: Memastikan tata ruang dan penempatan warga binaan memiliki dasar administratif yang transparan.
- Pemberantasan Pungli: Membuka standar biaya layanan dan menyediakan kanal pengaduan yang aman.
- Pengawasan Ketat Petugas: Menerapkan sanksi tegas dan pengawasan terukur bagi internal petugas.
- Digitalisasi Sistem Pengawasan: Memperkuat jaringan CCTV dan sistem audit terintegrasi di titik-titik rawan.
- Kanal Pengaduan Independen: Menjamin perlindungan bagi warga binaan atau keluarga yang melaporkan kecurangan.
- Penguatan Pengawasan Eksternal: Membuka akses penuh bagi Ombudsman RI dalam memantau pelayanan publik di lapas/rutan.
- Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi: Melibatkan akademisi dan mahasiswa dalam riset tata kelola, bantuan hukum, dan kesehatan mental warga binaan.
Meski mengkritik keras, Iqbal mewanti-wanti agar publik tidak memberikan generalisasi atau stigma negatif kepada seluruh petugas pemasyarakatan. Menurutnya, masih banyak petugas yang bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menekankan perlindungan hak asasi manusia dan reintegrasi sosial. Warga binaan mmang kehilangan kemerdekaan, tetapi hak dasar mereka tetap harus dihormati. Kuncinya ada pada kesetaraan hukum dan penegakan aturan tanpa pandang bulu,” kata Iqbal menandaskan.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






