Tambang Nikel Anak Usaha Antam Diduga Ilegal, SEMMI Malut Desak Pemerintah Bertindak

| PENAMARA . ID

Kamis, 18 September 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar/PT Sumberdaya Arindo

Gambar/PT Sumberdaya Arindo

PENAMARA.id — Aktivitas tambang nikel anak usaha Antam, PT Sumberdaya Arindo, diduga ilegal setelah kembali menuai kritikan tajam. Perusahaan ini dituding beroperasi tanpa memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyebut aktivitas tersebut bisa dikategorikan ilegal karena perusahaan belum pernah menyampaikan rencana reklamasi maupun menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Ini berbahaya bagi lingkungan sekaligus merugikan negara karena perusahaan tidak membayar PNBP.” tegas Sarjan, Kamis (18/9/2025). Lebih jauh, Sarjan mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi perusahaan belum berstatus Clean and Clear. Selain itu, tidak ada catatan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

Penerbitan IUP tanpa proses lelang adalah cacat prosedur dan bisa dibatalkan secara hukum, pemerintah harus segera mencabut izin perusahaan yang tidak taat aturan.” tambahnya.

SEMMI Malut juga mendesak Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK turun langsung ke lapangan untuk mengaudit legalitas sekaligus memantau dampak lingkungan di wilayah konsesi. Menurut Sarjan, pemerintah dan perusahaan selama ini hanya mengejar keuntungan dari hasil alam tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama warga lingkar tambang.

Kerusakan lahan akibat pertambangan tanpa izin disebut sudah berlangsung lama dan semakin meluas. Kondisi ini menurunkan daya dukung lingkungan yang berujung pada penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar lokasi tambang.

Eksploitasi mineral memang menambah pendapatan negara, tapi dampak ekologisnya tidak pernah dipulihkan, akhirnya rakyat yang menanggung beban.” kritiknya.

Berdasarkan catatan, PT Sumberdaya Arindo memperoleh IUP pada 2022 dengan luas konsesi mencapai 14.421 hektare. Namun, status legalitas dan kepatuhan perusahaan masih menyisakan tanda tanya besar. Sarjan memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, hingga lembaga negara terkait agar segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap izin maupun luas konsesi yang dikuasai perusahaan tersebut.


Baca juga: Pulau Fau Dirusak Tambang, PW SEMMI Malut Desak Presiden Cabut Izin PT. ANP atas Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Penulis : Sarjan H. Rivai

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

Aksi Brutal Aparat di Bombana: DPC GMNI Bombana Nilai Pertanyaan Rakyat Dijawab dengan Peluru
Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Gafar Wawangi; Kepolisian Dipertanyakan Kehadirannya
Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?
Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?
Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut
Kasus Jalan Hotmix Rp15 Miliar Tanpa Kejelasan, Polres Halmahera Barat Disoroti
PERMANAS Temukan Galian C Ilegal di Rumpin, Surat Desa Tidak Sah Dijadikan Dasar Operasional
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:39 WIB

Aksi Brutal Aparat di Bombana: DPC GMNI Bombana Nilai Pertanyaan Rakyat Dijawab dengan Peluru

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:10 WIB

Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Gafar Wawangi; Kepolisian Dipertanyakan Kehadirannya

Senin, 5 Januari 2026 - 20:11 WIB

Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:23 WIB

Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB