Pulau Fau Dirusak Tambang, PW SEMMI Malut Desak Presiden Cabut Izin PT. ANP atas Dugaan Pelanggaran Hukum

| PENAMARA . ID

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Fau, Kab. Halmahera Tengah | Gambar: Istimewa (maluttimes.com)

Pulau Fau, Kab. Halmahera Tengah | Gambar: Istimewa (maluttimes.com)

Oleh: Sarjan H. Rivai

PENAMARA.id — Pulau Fau di Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali jadi perhatian setelah aktivitas pertambangan nikel oleh PT Aneka Niaga Prima (ANP) diduga merusak lingkungan dan melanggar berbagai aturan hukum. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Maluku Utara dan warga mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H.Rivai menduga PT ANP membangun pelabuhan longboat di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 1 Tahun 2014 mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil. Akibatnya, ekosistem pesisir rusak parah, air laut tercemar, dan kawasan mangrove terdampak.

Dampak lingkungan ini telah menghancurkan sumber penghidupan warga. Tanaman sagu dan kelapa mati, tanah menjadi tidak subur, dan pencemaran air mengancam kesehatan serta ketersediaan pangan masyarakat.

Kami kehilangan sumber pangan dan penghasilan. Tanah kami tidak bisa ditanami lagi,”ungkap salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya

Tak hanya soal lingkungan, PT ANP juga dituding melanggar hak-hak pekerja. Sejumlah karyawan mengaku bekerja tanpa cuti, tanpa perlindungan keselamatan kerja, dan tidak memiliki jaminan hukum yang layak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta prinsip kerja layak yang dijamin negara.

Menanggapi kondisi ini, PW SEMMI Maluku Utara bersama warga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, serta Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah untuk segera turun tangan. Mereka menuntut pencabutan izin, penghentian aktivitas tambang, dan pemulihan lingkungan serta hak-hak masyarakat.

Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan dan masa depan Orang Gebe,” tegas Sarjan.

Isu ini mencuat setelah sebelumnya tagar SavePulauGebe ramai diperbincangkan secara nasional dan mendapat perhatian Presiden. Kini, nasib Pulau Fau menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat di wilayah pulau kecil.

Lain sisi, PW SEMMI Malut juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam Sidang Tahunan MPR 2025 menegaskan niat pemerintah untuk memberantas mafia tambang dan kejahatan pertambangan berskala besar.

Kami ingin melihat bukti nyata dari komitmen tersebut, dimulai dari pencabutan izin PT.ANP yang sudah jelas-jelas bermasalah,” tambah Sarjan.


Baca Lainnya: Tambang Ilegal Merajalela; Kapolres Musi Rawas Utara Harus Bertanggung Jawab

 

Penulis : Sarjan H. Rivai

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Alasan Tarif Transjabodetabek Naik, Subsidi APBD Jakarta Sudah Terlalu Besar
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp187 M, SEMMI Malut Desak Kejati Bertindak
Perawat Korban Penusukan di Klinik Gigi Periuk Mulai Pulih, DPRD Minta Kasus Diusut Tuntas
Perwal Wawasan Kebangsaan Didorong Segera Terbit, Wali Kota Tangerang Nyatakan Kesiapan
Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos
Pria 23 Tahun Lompat ke Sungai Cisadane Tangerang, BPBD Melakukan Pencarian
Forum Potensi Tangsel Gelar Monitoring Sungai Ciputat, Petakan Titik Rawan Banjir
Gen Z Tangerang Pilih PDIP Sebagai Partai Perjuangan dan Ideologi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:04 WIB

Alasan Tarif Transjabodetabek Naik, Subsidi APBD Jakarta Sudah Terlalu Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:27 WIB

Perawat Korban Penusukan di Klinik Gigi Periuk Mulai Pulih, DPRD Minta Kasus Diusut Tuntas

Senin, 1 Juni 2026 - 18:16 WIB

Perwal Wawasan Kebangsaan Didorong Segera Terbit, Wali Kota Tangerang Nyatakan Kesiapan

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:08 WIB

Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pria 23 Tahun Lompat ke Sungai Cisadane Tangerang, BPBD Melakukan Pencarian

Berita Terbaru