Pengeluaran Siswa SMAN 14 Tangerang Berpijak pada Tata Tertib, Dasarnya Dipersoalkan

| PENAMARA . ID

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak SMAN 14 Tangerang menjelaskan alasan di balik keputusan mengembalikan seorang siswa kelas XII berinisial D kepada orang tuanya pada Jumat (24/7/2026). Sekolah menyebut langkah tersebut ditempuh melalui mediasi untuk mencegah dugaan tindakan intimidasi di lingkungan sekolah sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan siswa yang bersangkutan.

Wakil Kepala SMAN 14 Tangerang Bidang Kesiswaan, Suhenda, mengatakan D diduga menjadi ketua organisasi di luar sekolah bernama “Bad Boy” yang disebut beranggotakan sekitar 64 siswa. Menurut dia, aktivitas kelompok tersebut mengarah pada tindakan intimidasi terhadap anggotanya.

“Bahwa ada perekrutan di luar organisasi sekolah yang di dalamnya ada paksaan. Ada yang mengarah ke intimidasi. Pemaksaan, kalau merokok ya harus merokok semua, menurut keterangan para saksi,” kata Suhenda kepada wartawan Penamara.id Kamis (30/7/2026).

Selain dugaan intimidasi, Suhenda mengatakan sekolah juga memperoleh keterangan mengenai adanya penarikan iuran di dalam kelompok tersebut. Ia menyebut D mengakui adanya pungutan itu saat dimintai klarifikasi di hadapan orang tuanya.

“‘Kamu memang meminta iuran segala macam?’ Betul, di hadapan orang tuanya,” ujar Suhenda menirukan percakapan tersebut.

Menurut Suhenda, keputusan mengembalikan D kepada orang tuanya bukan dimaksudkan sebagai hukuman yang memutus akses pendidikan, melainkan upaya agar siswa tetap dapat melanjutkan sekolah di tempat lain tanpa memiliki catatan putus sekolah atau dikeluarkan (drop out).

“Demi menyelamatkan yang 1.000 di sini maupun D itu sendiri, maka secara baik-baik kita sampaikan kepada orang tua, ‘Mohon maaf, kita menyelamatkan buat semuanya, buat 1.000 anak di sini, termasuk D juga.’ Jadi tetap D harus sekolah sampai selesai, meski tidak di sini,” katanya.

Ia menambahkan, sekolah siap membantu proses perpindahan D ke sekolah lain, termasuk memastikan dokumen akademiknya tidak memuat catatan yang dapat menghambat proses penerimaan.

“Ya, sekolah kan banyak. Yang gratis juga banyak. Kita siap membantu. Mau sekolah ke mana, kita antarkan, dengan tidak ada catatan buruk di situ. Kalau ada catatan buruk, sekolah mana pun tidak bakalan ada yang menerima,” ujarnya.

Suhenda menyebut keputusan tersebut mengacu pada tata tertib sekolah, khususnya ketentuan mengenai tindakan yang mengarah pada perundungan. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, ia tidak dapat menyebutkan secara rinci bunyi pasal yang dimaksud.

“Bunyinya… saya tidak hafal betul. Yang jelas menyangkut tindakan yang mengarah kepada perundungan. Maka siswa itu dikembalikan kepada orang tuanya,” katanya.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum keputusan sekolah. Berdasarkan dokumen Tata Tertib dan Peraturan Disiplin Peserta Didik SMAN 14 Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 yang diperoleh wartawan Penamara, ketentuan tata tertib memuat 10 poin utama.

Dalam dokumen itu, poin yang berkaitan dengan kasus tersebut tercantum pada butir kesembilan yang mewajibkan peserta didik tidak melakukan kekerasan atau perundungan, baik secara verbal, fisik, maupun dalam bentuk penghinaan terhadap kondisi fisik seseorang. Sementara butir kesepuluh mengatur kewajiban menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Adapun ketentuan yang secara spesifik mengatur pembentukan organisasi di luar sekolah maupun mekanisme pengembalian siswa kepada orang tua tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen tata tertib tersebut.

Selain itu, dalam proses klarifikasi kepada wartawan Penamara.id, pihak sekolah juga belum memperlihatkan bukti yang menjadi dasar dugaan intimidasi maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada siswa bersangkutan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah keluarga D menyatakan mempertanyakan keputusan sekolah. Keluarga mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti yang menjadi dasar tuduhan terhadap D dan menilai proses penanganan perkara belum memberikan kesempatan klarifikasi secara menyeluruh.

Hingga kini, perbedaan pandangan antara pihak sekolah dan keluarga masih berlangsung. Sekolah menegaskan keputusan diambil demi menjaga keamanan lingkungan belajar dan keberlangsungan pendidikan siswa, sedangkan keluarga meminta seluruh dasar tuduhan dan bukti yang digunakan dalam pengambilan keputusan dibuka secara transparan.

 


baca juga : Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan


Di Balik Pengeluaran Siswa SMAN 14, Muncul Pengakuan Diminta Mengaku Jadi Ketua Gengster


Siswa SMAN 14 Tangerang Dikeluarkan, Pihak Keluarga Pertanyakan Dasar Keputusan Sekolah

Berita Terkait

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp
Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang
CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite
GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak
Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan
Siswa SMAN 14 Mengaku Diminta Mengakui Tuduhan sebagai Ketua Gengster
MTQ Kota Tangerang Bikin Pedagang Ketiban Rezeki, Omzet UMKM di Ciledug Melonjak Tajam
Pembukaan MTQ XXV Disambut Ribuan Warga, Kota Tangerang Targetkan Juara Nasional

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:50 WIB

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:44 WIB

CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:36 WIB

GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:54 WIB

Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan

Berita Terbaru