Prostitusi Online di Aeropolis, Pemuda Neglasari Angkat Suara

| PENAMARA . ID

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi marak

Ilustrasi marak "prostitusi online". | Sumber: Mirror.MUI.or.id

Untuk menjaga nilai sosial dan moral di lingkungan permukiman, salah satu anggota Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Manajemen Aeropolis terkait maraknya praktik prostitusi online di kawasan Neglasari.

Sayangnya, tanggapan dari pihak manajemen dinilai tidak menunjukkan sikap yang baik. Salah satu perwakilan manajemen bahkan memberikan respons yang mengecewakan dengan menyebut bahwa kehadiran para pemuda justru selalu membawa masalah.

Ibu Erti menanggapi sikap tersebut sebagai tindakan yang tidak mendukung penyelesaian masalah. “Ia menyatakan bahwa kedatangan Forum dianggap membawa masalah, bukan sebagai bentuk partisipasi warga untuk mencari solusi,” ucapnya dengan tegas pada Jumat, 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, dalam pernyataan yang disampaikannya, pihak manajemen secara tidak langsung mengakui bahwa praktik open BO memang terjadi dan “ada yang membekingi.” Namun, ia menolak untuk menyebutkan siapa pihak yang melindungi aktivitas tersebut.

FP2N menilai pernyataan tersebut bukan hanya mencerminkan kelalaian dari pihak manajemen, tapi juga bisa menjadi indikasi adanya kompromi internal terhadap praktik ilegal yang terjadi di kawasan hunian tersebut.

Padahal, sebuah kawasan hunian seharusnya memiliki fungsi sosial yang dijaga, bukan malah disalahgunakan secara diam-diam untuk praktik prostitusi.

Salah satu anggota FP2N, Panca, menyatakan, “Secara hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai willful negligence (kelalaian yang disengaja) dan dapat dijerat melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, jika terbukti terjadi pembiaran sistematis,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengalihan fungsi hunian menjadi tempat praktik prostitusi bertentangan dengan prinsip good governance dan ketertiban umum dalam hukum tata ruang dan lingkungan.

Panca menutup pernyataannya dengan menyerukan, “Agar Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Perizinan, dan aparat hukum melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen Aeropolis, termasuk menyelidiki dugaan bekingan serta mengevaluasi status perizinan kawasan yang diduga telah menyimpang dari fungsi hunian menjadi komersialisasi terselubung.”

Artikel Lain :

Marinaleda dan Makna Modernitasnya dalam Kapitalisme Global

Pemkot Tangerang Disorot GMNI terkait Kabel Semrawut yang Rusak Estetika Kota

Hijaukan Pesisir, FORHATI dan MD KAHMI Tanam 2.000 Mangrove

Penulis : Fiqri [Bibir]

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Dipangkas Rp402 Miliar, DPRD Tangerang Putar Otak Jaga Napas Fiskal Daerah
Waterway Terlupakan di Sungai Cisadane: Dermaga Apung Tidak berguna yang Kini Menjadi Daratan
Di Usia 30 Tahun Otonomi, Tangerang Pastikan Anggaran Menyentuh Masyarakat
Pegawai SPPG Kabupaten Serang Dursila Bocah SD
“Saya Ditarik dan Diinjak”: Ibu Yuli, Sengketa Tanah, dan Bentrok di Rawa Bokor
Aset Diperebutkan, Bentrok Warga dan Aparat Terjadi di Rawa Bokor
10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda
Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:31 WIB

Dipangkas Rp402 Miliar, DPRD Tangerang Putar Otak Jaga Napas Fiskal Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 21:06 WIB

Waterway Terlupakan di Sungai Cisadane: Dermaga Apung Tidak berguna yang Kini Menjadi Daratan

Sabtu, 25 April 2026 - 19:16 WIB

Pegawai SPPG Kabupaten Serang Dursila Bocah SD

Jumat, 24 April 2026 - 19:43 WIB

“Saya Ditarik dan Diinjak”: Ibu Yuli, Sengketa Tanah, dan Bentrok di Rawa Bokor

Jumat, 24 April 2026 - 19:31 WIB

Aset Diperebutkan, Bentrok Warga dan Aparat Terjadi di Rawa Bokor

Berita Terbaru

Gambar: Leanne Bland/Linkenin

Editorial

Hoaks makin Halus, Literasi saja tidak Cukup

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:51 WIB

Foto: Tribrata News-Polri

Opini

Antara Kepatuhan dan Kesadaran; Dilema Risiko di Indonesia

Selasa, 28 Apr 2026 - 00:16 WIB