Pemkot Tangerang Disorot GMNI terkait Kabel Semrawut yang Rusak Estetika Kota

| PENAMARA . ID

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Tangerang menyoroti kondisi kabel optik yang semrawut di berbagai titik Kota Tangerang. Fenomena ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku.

Menurut Elwin Mendrofa, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kota Tangerang, kondisi gulungan kabel yang menjuntai dan tak beraturan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 pasal 12 bagian (6), yang mengatur ketinggian kabel minimal 5 meter dari permukaan tanah.

“Kabel-kabel optik ini dibiarkan begitu saja, merusak keindahan kota. Belum lagi penanaman tiang penyambungan kabel yang tak berizin di sepanjang jalan dan perumahan warga,” ujar Elwin saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).

GMNI Kota Tangerang telah berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tangerang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons resmi dari pihak berwenang.

Elwin menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa ini merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik. “Kami mendorong implementasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dengan konsep Ducting bersama berupa Bokskabel Optik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun kolaborasi yang baik dengan provider telekomunikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah di bidang jaringan dan telekomunikasi. GMNI juga menyarankan pemerintah untuk mengajak berbagai asosiasi terkait seperti APJATEL, ASPIMTEL, ATSI, dan APJII dalam menyelesaikan masalah ini.

“Anggota DPRD sebagai representasi masyarakat juga harus ikut aktif mengawal pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak ini, terutama dalam penataan lingkungan kota,” tegas Elwin.

GMNI berharap Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan integritas dengan melakukan penindakan terhadap provider yang tidak mematuhi aturan, serta tidak mengabaikan permohonan tanggapan dari masyarakat.

Artikel Lain :

Refleksi 32 Tahun Kota Tangerang: Cipayung Plus Desak Perubahan Nyata untuk Kota Tangerang

Santri Tewas Terlindas Truk di Jalan Tanpa Penerangan Teluknaga

Peringatan Hari Buruh 2025; Persatuan Himpunan Mahasiswa Hukum Turun ke Jalan dengan Simbolik Lilin

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!
Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya
Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run
Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser
Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029
GAMKI Kota Tangerang Dilantik, Pemuda Kristen Diajak Terlibat dalam Pembangunan Kota
Mau Bayar Pajak Kendaraan di Kota Tangerang? Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
HUT ke-394 Kab Tangerang: PERUMDAM TKR Guyur 1 Juta Liter Air & Sikat Aduan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:37 WIB

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!

Minggu, 1 November 2026 - 05:24 WIB

Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:14 WIB

Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029

Berita Terbaru