Anggaran Sewa Mobil Pejabat Kota Tangerang Disorot, Dugaan Monopoli Vendor Mencuat

| PENAMARA . ID

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran sewa kendaraan operasional bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan efisiensi belanja publik, pengadaan mobil dinas sewa dengan nilai sekitar Rp160 juta per unit per tahun diduga terkonsentrasi pada satu perusahaan penyedia jasa.

Dugaan itu diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Intelektual Muda (PIM) setelah menelusuri sejumlah paket pengadaan kendaraan operasional di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di Kota Tangerang.

Juru Bicara PIM, Adiem Malikking, mengatakan pihaknya menemukan pola yang dianggap janggal. Dari sejumlah pengadaan yang dilakukan oleh dinas maupun kecamatan, pemenang kontrak disebut berulang kali mengarah pada vendor yang sama.

“Kami melihat ada pola yang perlu dijelaskan kepada publik. Ketika pengadaan dilakukan di banyak OPD dan kecamatan, tetapi pemenangnya mengerucut pada satu perusahaan, tentu muncul pertanyaan mengenai proses dan mekanismenya,” kata Adiem, Senin (15/6/2026).

Menurut dia, nilai kontrak yang mencapai sekitar Rp160 juta per unit setiap tahun membuat total anggaran yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Karena itu, transparansi proses pemilihan penyedia jasa menjadi hal yang penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan persaingan usaha.

PIM menyoroti dua aspek utama. Pertama, besarnya akumulasi anggaran yang mengalir dari berbagai perangkat daerah kepada satu penyedia jasa. Kedua, mekanisme pengadaan yang dinilai berpotensi membuka ruang dominasi oleh satu perusahaan apabila tidak diawasi secara ketat.

Atas dasar itu, PIM mendesak Inspektorat Kota Tangerang melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan kendaraan operasional tersebut. Mereka juga meminta Wali Kota Tangerang memberikan penjelasan kepada publik mengenai sistem pengadaan yang digunakan.

“Kami meminta audit dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan atau justru ada indikasi praktik yang mengarah pada monopoli,” ujar Adiem.

PIM menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hingga hari ini, Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Belum ada pula penjelasan mengenai nilai keseluruhan anggaran sewa kendaraan operasional maupun mekanisme pemilihan vendor yang digunakan

Penulis : Pujiawan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!
Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya
Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run
Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser
Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029
GAMKI Kota Tangerang Dilantik, Pemuda Kristen Diajak Terlibat dalam Pembangunan Kota
Mau Bayar Pajak Kendaraan di Kota Tangerang? Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
HUT ke-394 Kab Tangerang: PERUMDAM TKR Guyur 1 Juta Liter Air & Sikat Aduan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:37 WIB

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!

Minggu, 1 November 2026 - 05:24 WIB

Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:14 WIB

Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029

Berita Terbaru