Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memicu keprihatinan berbagai kalangan. Peristiwa yang diduga berlangsung selama tiga tahun itu dinilai menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang belum mampu dituntaskan oleh masyarakat maupun negara.
Bendahara Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) STISNU Nusantara Tangerang, Putri Mega Utami, mengatakan kasus yang menimpa YTR tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap hak, martabat, dan kedudukan perempuan.
“Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius. Tindakan tersebut tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang berkepanjangan,” kata Mega, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai, apa yang dialami korban merupakan cerminan bahwa sebagian masyarakat masih memandang kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik atau persoalan pribadi. Padahal, menurutnya, tindakan kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap hak, martabat, dan kedudukan perempuan masih belum sepenuhnya terwujud dalam kehidupan bermasyarakat. Apa pun alasan yang menyebabkan suatu konflik, tindakan penganiayaan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Mega menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata kesalahan individu pelaku. Lebih dari itu, kasus tersebut mencerminkan adanya pola pikir yang masih berkembang di sebagian masyarakat yang menganggap kekerasan sebagai jalan keluar dari persoalan.
Menurutnya, ketika kemarahan dan konflik disalurkan melalui tindakan fisik, yang dilanggar bukan hanya hukum, melainkan juga nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan sosial.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan memastikan korban memperoleh keadilan.
“Peristiwa ini mengingatkan kita pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap pelaku kekerasan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Mega menilai penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan.
Secara hukum, Mega menilai kasus tersebut berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sekaligus, mulai dari dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana dan berlanjut, hingga kemungkinan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah nyata dan tidak boleh dianggap wajar. Tidak ada alasan untuk membenarkan penganiayaan, perampasan kebebasan, ataupun kekerasan seksual terhadap perempuan. Karena itu hukum harus ditegakkan dengan tegas agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Kasus yang disoroti Mega itu mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan selama bertahun-tahun hingga kondisinya memprihatinkan saat berhasil ditemukan. Selama itu pula korban disebut mengalami pembatasan kebebasan dan hidup di bawah kontrol pelaku.
Kasus tersebut mengundang perhatian luas masyarakat setelah kisah korban tersebar di berbagai media dan media sosial. Banyak pihak menilai peristiwa itu sebagai salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir karena berlangsung dalam waktu yang sangat lama tanpa terdeteksi.
Setelah kasus terungkap, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Taufik Hidayat. Pelaku kini telah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bagi Mega, kasus YTR harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemerintah, Serta Instansi Penegak Hukum mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta memperkuat sistem pencegahan kekerasan berbasis keluarga dan lingkungan sosial.
“Korban harus mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak. Sementara semua harus belajar lebih menghormati hak dan martabat perempuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Artikel Lain :
Melawan Kekerasan Seksual dan Budaya Diam di Indonesia
Jerat Kekerasan Seksual di Institusi Kesehatan
Gadis 17 Tahun di Tangerang jadi Korban Asusila Usai Diberi Alkohol
Penulis : Agnes Monika
Editor : Redaktur






